Notification

×

Iklan

Iklan

BKSDA : Hentikan aktifitas di Wilayah Konservasi

Senin | 11/04/2019 WIB Last Updated 2019-11-04T14:15:35Z

Banggai-Luwuk Utara_Balai Konservasil Sumberdaya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan seluruh aktifitas diwilayah konservasi hutan pinus Lombuyan satu desa Salodik Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai.

Hal ini disampaikan Kepala seksi wilayah II BKSDA Sulteng Iksan Tenkow SH, disela-sela kunjungan kerjanya dalam rangka melakukan peninjauan wilayah konservasi di lokasi hutan pinus yang ada di desa Salodik, Sabtu siang (2/11/2019) di rumah pos BKSDA desa Salodik

BKSDA Sulteng, hutan tanaman pinus ini berada di area kawasan terlarang, yaitu kita ketahui bersama kawasan BKSDA yang sangat di lindungi kelestarianya, sayangnya melihat kondisi pertumbuhan tanaman pinus tersebut sudah semakin memprihatinkan atau nyaris akan mati

"Antara lain penyebabnya adalah, adanya aktifitas penyadapan getah tanaman pinus oleh oknum masyarakat yang dinilai tidak bertanggungjawab itu," kata petugas BKSDA kabupaten Banggai yang setiap bulannya melakukan pemantauan dan pengawasan di wilayah koservasi itu

Menurut Iksan Tenkow kepala seksi wilayah II Sulawesi Tengah kunjungan kerjanya itu sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi kepada masyarakat desa setempat baik yang melakukan penyadapan getah tanaman pinus maupun pihak yang membuka kebun didalam areal kawasan konservasi.

"Maka itu tujuan maksud kami mengundang sejumlah masyarakat  dalam pertemuan ini untuk membuat kesepakatan bersama, dan disaksikan Babinkamtibmas untuk menghentikan aktifitas didalam kawasan konservasi dilokasi hutan pinus Lombuyan satu desa Salodik " jelasnya.

Pasalnya, kondisi tanaman hutan pinus diwilayah konservasi tersebut itu sudah memprihatinkan, disebabkan adanya aktifitas penyedapan getah pinus oleh masyarakat dan aktifitas lainya yang berpotensi merusak tanaman pinus atau ekosistim diwilayah balai konserfasi sumber daya alam (BKSDA) tersebut

"Jadi kita turun melakukan peninjauan dan menyampaikan langsung larangan penyadapan kepada semua elemen masyarakat, maupun oknum anggota Dinas Kehutanan KPH Balantak inisial YS selaku bigbos alias pembeli Getah dari karyawan penyadap getah pinus yang membuat akses jalan lintasan mengangkut getah pinus untuk tidak lagi beraktifitas melewati dilokasi kawasan BKSDA Lombuyan satu," tegas Kepala Seksi dan kepala Resor BKSDA Ra'is jelas.

Menanggapi penyampaian BKSDA, masyarakat desa Salodik menyatakan kesiapannya untuk tidak melakukan aktifitas diwilayah yang dimaksud itu, namun demikian, masyarakat setempat juga meminta semua kendaraan roda dua yang melintas/melewati wilayah kawasan konservasi pun harus dilarang.

"Agar ada keadilan dalam penegakan hukum dan aturan dimaksud itu,Jadi bukan hanya berlaku bagi masyarakat penyadap saja, sebab ada juga aktifitas yang melintasi akses jalan diwilayah kawasan konservasi untuk melakukan pengangkutan hasil penyadapan getah pinus milik oknum Dinas Kehutanan KPH Balantak dengan inisial YS," ucap warga setempat.

Babinkamtibmas desa Salodik sangat sepakat dan menyetujui permintaan sejumlah oknum masyarakat penyadap getah dan masyarakat yang berkebun di dalam kawasan itu, kalau semua yang beraktifitas didalam kawasan BKSDA harus di hentikan, baik itu kendaraan roda dua pengangkut Getah Pinus harus di Stop demi tegaknya sebuah aturan dan keadilan, jangan sampai ada kesan aturan tebang pilih tegasnya kepada Kepala Seksi wilayah II Sul-Teng dan beserta petugas BKSDA Kabupaten Banggai

Menyikapi permintaan masyarakat, pihak BKSDA menyatakan, semua aktifitas harus di hentikan utamanya akses jalan lalulalangnya kendaraan roda dua pengangkut getah pinus milik oknum dinas kehutanan KPH Balantak itu. "Bila larangan kami tidak di indahkan, maka kami dari pihak BKSDA akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," imbuh Iksan Tenkow SH

Senada, Kepala Resort BKSDA Rais Laumarang saat peninjauan lokasi kawasan konservasi hutan pinus mengaku sudah cukup berulangkali menyampaikan kepada YS, namun tidak di indahkan. Disisi lain, YS merupakan pegawai Dinas Kehutanan KPH Balantak yang harusnya.*
×
NewsKPK.com Update