Notification

×

Iklan

Iklan

Anggap Dakwaan Jaksa Tidak Cermat, Chrisman Hadi Selaku, Penasehat Hukum Lakukan Eksepsi

Rabu | 11/06/2019 WIB Last Updated 2019-11-05T23:54:57Z
Surabaya- Dugaan tindak pidana yang di dakwakan oleh, Duta Amelia selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Perak Surabaya, terhadap Harjono Sugianto sebagai terdakwa memantik Chrisman Hadi selaku, Penasehat Hukum terdakwa guna melakukan eksepsi ( nota keberatan ).

Eksepsi yang dilakukan Chrisman Hadi selaku, Penasehat Hukum terdakwa sebagai upaya hukum karena memandang dalam perkara yang melibatkan kliennya perlu untuk menyampaikan eksepsi.

Adapun dakwaan alternatif JPU bahwa terdakwa telah dinyatakan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) di anggap oleh, Penasehat Hukum terdakwa tidak cermat.

Anggapan dasar tidak cermat JPU melakukan dakwaan berupa, terdakwa yang dianggap melakukan tindak pidana berupa menguasai sebagian barang adalah milik orang lain atau dalam penguasaan barang merupakan sebuah kejahatan. Padahal beberapa perbuatan terdakwa yang berdiri sendiri-sendiri atau dalam penguasaan kliennya bukanlah karena kejahatan lantaran, adanya hubungan kerja.
" Sedangkan, dakwaan JPU yang lainnya, jeratan pasal 372 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP juga kurang tepat ," ucapnya.

Masih menurutnya, perbuatan kliennya, sebagaimana yang terurai dalam dakwaan JPU terdapat sengketa keperdataan dan perkara ini juga dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal lainya, yang disampaikan Chrisman Hadi selaku, Penasehat Hukum terdakwa kepada newsKPK.com, mengatakan, terdakwa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang ter-register di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 751/Pdt.G/2019/PN.Sby.

Inti gugatan perdata berupa, terdakwa bertindak sebagai penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kapolres Tanjung Perak Surabaya, karena menggunakan Kewenangannya tidak sebagaimana mestinya, mengabaikan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan kliennya saat dalam proses penyidikan terhadap terdakwa.

Ia menambahkan, latar belakang perkara tersebut, karena sengketa bisnis antara terdakwa dengan Gianto Sutedja ( pelapor).
" terdakwa dengan pelapor adalah rekan bisnis dalam bidang usaha accu terdapat selisih pembayaran. Secara hakikat, hubungan keduanya merupakan keperdataan hutang piutang maka terjadi suatu transaksi jual-beli ," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolres Tanjung Perak Surabaya, mengabaikan hal-hal tersebut, sehingga Kapolres Tanjung Perak melakukan penyidikan dan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas dasar pertimbangan itulah, Chrisman Hadi selaku Penasehat Hukum terdakwa beralasan hukum guna menangguhkan terlebih dahulu pemeriksaan perkara pidana yang melibatkan kliennya.

Bila mengacu pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 1956 yang berbunyi " apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak maka pemeriksaan pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata," bebernya.

Dasar pertimbangan lainnya, yang disampaikan Chrisman Hadi sebagai Penasehat Hukum terdakwa yaitu, pasal 11 Internasional Convenant On Civil And Political Right ( Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik ) yang di ratifikasi melalui Undang-Undang no 12 tahun 2005 menyatakan, bahwa  tidak seorangpun dapat dipenjara semata-mata atas dasar ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban yang muncul dari perjanjian.

Berdasar hal-hal yang di kemukakan di ruang Sari, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (5/11/2019), Chrisman Hadi selaku Penasehat Hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim,  " menerima eksepsi serta menjatuhkan amar putusan sela berupa, menyatakan menangguhkan pemeriksaan perkara pidana yang melibatkan kliennya samapai adanya putusan gugatan perdata yang memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.           MET.
×
NewsKPK.com Update