Notification

×

Iklan

Iklan

11 Tahun Persoalan Hak-hak Warga Transmigrasi Belum Jelas, Aliansi Warga Transmigrasi Unjuk Rasa

Senin | 11/04/2019 WIB Last Updated 2019-11-04T05:15:29Z
Morowali- Kedatangan Transmigrasi sudah Mulai Tahun 2008 di Desa Bahoea Reko-reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi tengah.



"Dari Keterangan salah seorang Aliansi Warga Transmigrasi " Nurrahim, Ketika di konfirmasi Minggu(03/11/2019) Tentang Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk rasa yang akan dilakukan pada hari rabu,13 November-2019 menjelaskan bahwa untuk mempertanyakan persoalan Hak-hak kami sebagai warga Transmigrasi," Jelasnya.



Ke empat UPT ini rupanya UPT Wosu saja kedatangan trans sudah tahun 2008 kalau kita hitung sampai 2019 sekarang sudah 11Tahun itupun tidak jelas persoalan Hak-hak kami itu tidak ada," Terangnya.


"Makanya itu istilahnya kami bukan selalu diam, Ndak, kami selalu merapat kami selalu silaturahmi terus kepada Dinas Trans kepada Anggota Dewan juga yang terhormat nyatanya sampai sekarang juga cuma di janji-janji," Ungkapnya.


Kami akan membuat Silaturahmi agak besar jadi semua UPT kita kompak, kita kumpul, kita adakan suatu wadah semacam Paguyuban kita buat Aliansi," Tegasnya.


Hari Kamis lalu kami sudah ke Polres Morowali dan Kapolsek Bungku barat sudah tau juga,
4 UPT yakni Trans Umpanga, Trans Wosu, Trans Bahoea Reko-reko, trans Kabera tidak jelas lahan usaha dan status Kepemilikan,"Ucapnya


11 tahun itu kira-kira bagaimana Transmigrasi aturan undang-undang ada 5(lima) yang memang kewajiban pemerintah yaitu Pemberangkatan ketika pemerintah daerah mengusulkan ke pemerintah pusat pengadaan wilayah Transmigrasi penambahan penduduk itu kan Permohonan Bupati dari pemerintah daerah," Tuturnya

Aturan Transmigrasi ini ada 5 hal yang mereka harus selesaikan yakni 1, Pemberangkatan Kami dari Desa Asal sudah selesai, sudah mereka lakukan sampai disini, Kemudian 2, Jatah hidup, Ke 3. Menyangkut lahan usaha menjadi kewajiban pemerintah  supaya lahan ini jangan seperti ini kalau bisa menjadi hak milik warga Transmigrasi, trus Pengurusan Hak milik  usaha ini maksimal 5tahun menurut aturan undang-undang itu persoalan-persoalan usahanya kami,"Sebutnya.


Kami merasa di bohongi di Tipu maksimal 5 tahun ini sudah 11 tahun kami di Tipu, kami tujuannya dari Jawa kami olah lahan ternyata sampai di sini ada yang kerja bangunan, kerja pasir apalagi pekarangan kami ini tidak jelas, kalau kami pindah, pindah lah kami tidak punya hak kan? Persoalan-persoalan seperti ini sebenarnya kami sudah capek di janji-janjikan terus," Tutupnya. Nurrahim.


Yohanes/Erni
×
NewsKPK.com Update