Notification

×

Iklan

Iklan

Umri Pengguna Sabu Di Vonis 1 Tahun, Saat Ditemui Majelis Hakim Berpesan " Tulis Yang Besar

Rabu | 10/09/2019 WIB Last Updated 2019-10-09T15:11:47Z
Surabaya-newsKPK.com,  Umri penyalah guna narkotika jenis sabu bernasib mujur lantaran, saat menjalani persidangan yang beragenda mendengar bacaan amar putusan dari Martin Ginting selaku, Majelis Hakim. Adapun bacaan amar putusan menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa Umri di vonis setahun, menurut pandangan Martin Ginting sebagai Majelis Hakim diruang kerjanya mengatakan, wewenang Majelis Hakim Menjatuhkan Amar putusan selam 1 tahun bagi terdakwa.

Selain wewenangnya, ia mengatakan, " ada hal hal yang dijadikan pertimbangan seperti, terdakwa sudah tua, kooperatif, barang bukti hanya nol koma sekian dan berdasarkan Undang Undang narkoba jenis sabu termasuk narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Ia menambahkan, " semua ancaman kita tidak bisa maksimal semua," ujarnya sembari tertawa kecil.

Di ujung keterangannya, ia melemparkan pesan berupa, " silahkan dimuat yang besar ," ucapnya.

Dalam hal perkara terdakwa Umri yang dijatuhi amar putusan 1 tahun oleh Martin Ginting yang juga sebagai Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya, secara terpisah usai memberikan keterangan sembari melemparkan pesan bahwa jurnalis agar menulis yang besar.

Apakah lemparan sebuah pesan usai dimintai keterangan adalah bentuk kepatutan sebagai penegak keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Perlu diketahui, Umri terdakwa penyalah guna narkotika jenis sabu di persidangan sebelumnya, oleh Fikar salah satu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Perak Surabaya, menuntut terdakwa pidana penjara selama 18 bulan.

Usai mendengar bacaan amar putusan Majelis Hakim, fakta di persidangan, JPU mengamini amar putusan. Padahal seperti pada umumnya, JPU dari Kejaksaan Perak Surabaya, rata rata melakukan tuntutan di atas 5 tahun.     MET.

×
NewsKPK.com Update