Notification

×

Iklan

Iklan

Terbukti Curi HP, Pelaku Diamankan di Mapolsek Simpang Pematang

Kamis | 10/10/2019 WIB Last Updated 2019-10-10T04:07:33Z

Mesuji -  Dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian 1 Unit Handphone   Merek OPPO Tipe A3S milik teman, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku langsung diamankan oleh Unit Reskrim ke Mapolsek Simpang Pematang, Kemarin (09/10/2019)

Pelaku diperiksa dan selanjutnya dilakukan penahanan di mapolsek tersebut atas dasar surat laporan polisi, LP/B-733/X/2019/LPG/REA MSJ/SEK SP PEMATANG, 07/10/2019.

Kapolsek Simpang Pematang, Kompol.Yanto Dani, mengatakan, benar pelaku pencurian HP sudah diamankan oleh pihaknya, pelaku yang dia maksud berinisial SN (32) Warga Desa Mukti Karya , Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji lampung," Katanya.

Selanjutnya Yanto Dani, menjelaskan, korban dari pencurian HP itu, kata dia, bernama Rensi Meliansyah (36Th) juga merupakan Warga Desa yang sama, selain itu saksi dari korban sejumlah 2 orang, yakni Nurhasanah (33Th) dan Maimunah (68Th)

"Korban Rensi Meliansyah dan saksinya Nurhasanah serta Maimunah itu, adalah Warga Desa Jaya Sakti juga," Jelasnya.

Laporan dihimpun menurut Yanto Dani, membeberkan  kronologis kejadian pencurian  HP tersebut, kata dia, pada hari Senin 7 Oktober 2019, sekira pukul 18:30 Wib, Pelaku datang bersama kakak korban, kemudian kakak korban masuk kedalam kamar ibu korban, sedangkan istri korban pergi kedapur membuatkan minum, pada saat istri korban membuatkan minum didapur, pelaku diruang tamu melihat anak korban dan karena merasa takut anak korban masuk kedalam kamar," Bebernya.

Setelah korban selesai sholat maghrib, langsung ngobrol dengan kakak korban, sedangkan pelaku SN berada diluar dan tergesa-gesa mengajak kakak korban pulang. Setelah kakak korban serta pelaku pulang, korban mencari HP jenis OPPO A3S warna merah yang diletakkan diatas aquarium sudah tidak ada lagi, berikut STNK R2 jenis honda beat warna putih BE 4104 LE yang disimpan dibelakang HP, Terangnya.

Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil CP no hp korban, masih ada diseputar SPBU Sp 4 Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Selanjutnya unit reskrim Polsek Simpang Pematang langsung lidik," Lanjutnya.

Pada Hari Rabu 09 Oktober 2019 sekira jam 21:30 Wib, pelaku dapat diamankan di kontrakan saudara Iwan berikut Barang Bukti(BB) yaitu HP jenis OPP0 A3S warna merah dan pelaku dibawa ke-Polsek Simpang Pematang untuk sidik lanjut," Paparnya.

Pelaku SN Residivis kasus 351 KUHP dan menjalani hukuman di LP Menggala pada Tahun 2016 dan Tersangka SN adalah DPO dalam Kasus penggelapan R2 pada Tahun 2016 bersama tersangka Roni yang sudah diponis di Pengadilan Negri Menggala, tempat kejadian perkara di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji," Pungkasnya.

Herman.HS
×
NewsKPK.com Update