Bulukumba - Warga yang jauh dari kota tak perlu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus dokumen tersebut.
Sebab, mulai (3O/9/2019) s/d 3/10/2019 kepala desa kahayya mengurus dua dokumen tersebut dilakukan, baik saat membuat baru maupun ketika ada perubahan.
Kepala desa Kahaya Abdul Rahman sudah empat hari(4) mengurus Kependudukan warganya di Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba, Abdul Rahman mengatakan, dua kepengurusan dokumen yakni Kartu Keluarga(KK) dan Akte sudah bisa diurus..
Jadi, dengan adanya kemudahan itu, masyarakat tidak perlu lagi ke.
Catatan Sipil(CAPIL)
Dia menjelaskan, untuk Kartu Keluarga(KK) dan Akte sudah empat hari megurus di capil megurus dokumen tersebut.
Banyak pak tapi saya sudah buat kerjasama degan capil dibidang kerjasama untuk membantu warga
"KK warga Desa Kahayya sudah hampir rampung yang sudah memiliki KK baru dan sudah capai 95 %. sedankang yg sudah perekaman 90 % juga. Tinggal yang merantau, yang cacat dan yg tua rentah belum perekaman.
"Semua sudah bisa diurus di atas kerja sama di berikan oleh catatan Sipil(CAPIL). Jika tidak ada masalah, maksimal 1 minggu sudah jadi," ungkapnya.
Abdul Rahman menambahkan, jika semua berkas sudah diterima pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka selanjutnya akan dilengkapi, termasuk penandatanganan.
(Lp/Muh Yunus)