Notification

×

Iklan

Iklan

Saksi Katakan, Michael Chung Nasabah Century Juga Tempatkan Dananya Ke Antaboga

Kamis | 10/31/2019 WIB Last Updated 2019-10-31T13:31:02Z
Surabaya- Dampak sistemik bank Century kembali menyeret Michael Chung sebagai terdakwa guna dihadapkan ke muka persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Di tahun sebelumnya, dampak sistemik bank Century juga menjebloskan seluruh pimpinan bank Century ke penjara.

Perkara yang melibatkan Michael Chung sebagai terdakwa lantaran, diduga terdakwa menyalah gunakan wewenang dalam jabatan berupa, surat pernyataan karena saat dikeluarkan surat pernyataan, bank Century sudah menghentikan kerjasama dengan Antaboga di tahun 2005.

Tampak dipersidangan, Hari selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menghadirkan 2 orang saksi diantaranya, Andi Giantoro dan Agus K Laksono.

Andi Giantoro selaku, legal di bank Century lebih dulu mengawali Keterangannya berupa, ia mengenal terdakwa sejak 2011.

Saksi yang sebagai legal mengatakan, sehubungan dengan perkara ini, sebagaimana dalam keterangannya dalam Berita  Acara Pemeriksaan ( BAP ) di kepolisian bahwa, saksi melalui informasi surat  pernyataan dijadikan bukti guna ajukan gugatan secara perdata.

Ia menambahkan, setelah bank Century diakuisisi menjadi bank J trush Indonesia maka secara otomatis seluruh aset juga beralih.
" Lebih detail peralihan aset, ia tidak mengetahui karena tupoksinya sebagai legal," ucapnya.

Atas keterangan saksi Jihad Arkanudin selaku, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi. Dalam tanggapan terdakwa mengamini keterangan saksi.

Sesi selanjutnya, Agus K Laksono dalam keterangannya, saksi yang menjabat sebagai kepala bagian operasional di bank Century mengatakan, diketahui saksi, bahwa terdakwa diseret ke muka persidangan karena membuat surat pernyataan tidak sesuai dengan sebenarnya.
" Produk Reksadana dalam surat pernyataan isinya tidak sah dan terdakwa tidak berwenang," beber saksi.

Hal lainnya,yang disampaikan, pada tahun 2005 kerjasama bank Century dengan Antaboga dihentikan maka surat pernyataan di keluarkan padahal bank Century sudah tidak ada kerjasama lagi dengan Antaboga.

Masih menurutnya, dana para nasabah masih di bank adalah tidak benar.
" Dana Reksadana terproteksi maka itu dana sudah diluar produk bank. BI menyatakan seluruh produk Reksadana bukan produk bank," jelasnya.

Saksi menambahkan, pada tahun 2009 departemen waktu itu berdampak sistemik pada bank Century dan seingat saksi pernah terjadi gagal bayar karena ada penarikan dana besar-besaran.
" karena dampak sistemik maka bank hanya membayar penempatan dana nasabah karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS) sebesar 1 Milyard ," imbuhnya.

Sedangkan, isi surat pernyataan yang tidak benar berakibat bank menyita seluruh aset juga terdakwa adalah nasabah bank Century dan menempatkan dananya di Antaboga.
" Saksi katakan, beliau para penggugat menuntut dana dikembalikan lalu aset di Kertajaya dan rajawali dilelang padahal aset adalah milik bank J Trush Indonesia ," ungkapnya.

Seingat saksi, seluruh pimpinan bank Century di adili dan bank alami kekosongan, maka ada salah satu pejabat pengganti seperti terdakwa.
" surat pernyataan sebenanya, tidak pernah ada suatu produk karena suatu produk adalah ketetapan management. Pimpinan Cabang ada batasan dan jika ada sesuatu tidak lazim harus lapor pusat ," pungkasnya.                         

Di ujung persidangan, kali kedua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi keterangan saksi. Di kesempatan tersebut, terdakwa mengakui kebenaran saksi.        MET.
×
NewsKPK.com Update