lSUMENEP - Dua orang pria yang masing - masing bernama Fu'ad Al Barri (24) dan Sumarto (34) setelah kedapatan membawa narkotika jenis shabu seberat 0,51 gram diringkus anggota polsek ganding, polres sumenep di tepi jalan tepatnya depan Alfamart area sekitar dusun Larangan, desa ketawang , kecamatan ganding, kabupaten sumenep, Senin (30/9/2019) sekitar pukul 20 : 45 WIB.
Kapoksek Ganding, Polres Sumenep, Iptu Abd Salam mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya kasus narkotika yang marak akhir - akhir ini.
Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung turun ke TKP dan menggeledah dua orang tersangka saat mengendarai kendaraan sedang berada di tepi jalan. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket plastik narkotika jenis shabu seberat 0,51 gram.
Selain itu 2 bungkus rokok,4 buah korek api,alat penghisap sabu / pipet,alat takar dan tempat sabu,1 gunting lipat kecil,1 sepeda motor mio suol warna merah dgn nomer polisi M - 4801 - WL tahun 2009.
Saat itu, tersangka Fu'ad Al Barri (24) warga dusun jepun barat,desa lenteng timur,kec.lenteng,kab.Sumenep (selaku pembonceng dan sekaligus pemilik barang haram tersebut) dan sedangkan Sumarto (34) warga dusun jepun timur, desa lenteng timur, kecamatan lenteng, kab sumenep (selaku pengendara sepeda motor.
Keduanya saat sedang mengendarai kendaraan sepeda motor diringkus polisi setelah kedapatan membawa dua paket plastik narkotika jenis shabu seberat 0,51 gram, di tepi jalan tepatnya depan Alfamart area sekitar dusun Larangan, desa ketawang , kecamatan ganding, kabupaten sumenep, Senin (30/9/2019) sekitar pukul 20 : 45 WIB.
Atas Perbuatannya tersangka dapat d jerat pasal 114 ayat (1)sub, pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika.selain itu pihak kepolisian lgsung melakukan lidik dalam rangka mencari pelaku yg lain." paparnya.(RSD/JN)

