ROTE NDAO - Sesuai dengan surat Pemerintah Kab Rote Ndao, Nomor: DPKPLH 590/1018.d/IX/Kab RN/2019 dengan peri hal Penjadwalan waktu presentasi awal oleh KJPP di Kantor DPRD Kab Rote Ndao. Tanggal 30 September 2019 yang lalu,maka Pimpinan DPRD Sementara ,Alfred Saudila mengeluarkan Undangan nomor: 170/74/DPRD/RN/2019 dan dilaksanakan hari ini,21/10/2019 bertempat di Ruang rapat utama Kantor DPRD Rote Ndao.
Adapun Presentasi terkait HargaTanah Kantor camat oehandi di lakukan oleh Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Md Tjandra Kasih yang beralamat di Badung Provinsi Bali.
Namun sayangnya rapat presentasi yang di pimpin oleh Pimpinan DPRD sementara,Alfred Saudila belum sempat memasuki tahap presentasi sudah menuai sejumlah Protes dari para Anggota DPRD yang hadir
Ketua Fraksi (Demokrat Sejahtera)Petrus J Pelle,S.Pd. mengatakan, presentasi tersebut berhubungan dengan APBD TA 2019 maka hal ini tidak penting untuk di presentasikan,dirinya juga mempertanyakan apakah KJPP yang saat ini di tunjuk untuk kembali melakukan Penilaian terhadap obyek tanah Oehandi ?
adalah KJPP yang sebelumnya juga sudah melakukan penilaian obyek tersebut? Sesungguhnya pemerintah tidak perlu meminta KJPP untuk hadir di ruang rapat ini,alasan itulah Fraksi Demokrat Sejahtera keluar dari ruang persidangan dan tidak akan mengikuti Proses apapun terkait kasus tanah oehandi "Tegasnya.
“Kalau hal ini berhubungan dengan APBD 2019. maka tidak perlu KJPP lagi “.Presentasi KJPP yang di datangkan ini apakah ? untuk objek dan lokasi yang mana, apakah objek dan lokasi yang baru atau yang mana ? dan apakah ada mekanisme aturan hukum yang mengaturnya ? Ujar Pelle Ketua Fraksi Demokrat Sejahtera sambil meninggalkan ruang sidang diikuti Sekretaris Fraksi, Nur Y. Ndu Ufi dan Anggota Ahyard Machmud.
Selain itu sikap tegas juga di lontarkan oleh Anggota DPRD Fraksi Partai Perindo, Paulus Henuk SH,dirinya mengatakan bahwa presentasi yang di lakukan oleh Pemda dengan menghadirkan KJPP,adalah merupakan suatu hal yang sangat konyol,hanya untuk sesuatu yang sudah tidak mungkin , sebab hal ini sudah di tolak berkali kali,dan ini sangat tidak mungkin lagi tanah ini di bayar,kecuali Ada manusia hebat yang benar benar mau pasang dada,karena jelas jelas jika di paksakan akan berdampak pada masalah hukum
Lebih lanjut kata Paulus,saya sudah berulang kali datang ke Komisi Pemberantadan Korupsi(KPK)hanya untuk membahas persoalan ini,sehingga saya mengetahui benar kelemahan persoalan ini,terus terang saya secara pribadi tidak mengiginkan siapapun yang ada di ruangan ini,untuk menjadi korban ataupun masuk penjara terkait persoalan tanah ini ungkapnya.
Dirinya mencontohkan,sangat kasihan sekali apabila,bapak bapak yang ada di OPD,akan menjadi korban,ingat bahwa design kontitusi kita jabatan Gubernur dan bupati,walikota,Presiden cuma 10 tahun,sehinga jangan sampai keputusan yang di Buat oleh Bupati,mengorbankan orang orang yang di disigen oleh Negara hingga 60 tahun untuk melayani masyarakat justru menjadi korban ungkapnya.
Sementara itu Wakil ketua sementara Yosia A. Lau,mengatakan bahwa hal presentasi tidak ada pengaruhnya dengan APBD 2019. Untuk itu. Maka pihaknya menilai tidak perlu ada presentasi,namun kembali di bantah tegas oleh Paulus henuk.
Selain itu juga Paulus meminta agar,Pemerintah menghadirkan Bupati Rote Ndao,selaku Pemilik Tanah,sebab tanah atas nama Leonard Haning,MM merupakan mantan Bupati Rote Ndao,yang juga merupakan Suami dari Bupati Rote Ndao,Paulina Bullu Haning ungkapnya.
Selain itu sikap tegas juga di lontarkan oleh Anggota DPRD Fraksi Partai Perindo, Paulus Henuk SH,
Sementara Fraksi Hanura dan PDI Perjuangan juga Keluar dari ruangan Rapat yang tertinggal hanya Fraksi Nasdem dan Fraksi partai Golkar.
Pendapat yang sama yang menjadi alasan anggota Fraksi yang lain ikut Walk Out dari ruangan ,Hal senada ditegaskan oleh Deny Mooy, dari PDI Perjuangan, Vechy M.Boelan dari Hanura yang berpendapat, kegiatan ini hanya menjadi jalan keluar untuk mendukung eksekusi anggaran yang dinilai mendatangkan masalah kedepan.
Sementara Wakil Ketua Sementara Yosia A. Lau, SE. dari meja pimpinan menjelaskan, seputar persoalan yang dipermasalahkan anggota DPRD, katanya. Presentasi KJPP ini tidak berpengaruh pads Proses lanjut dari APBD 2019 karena Hasil penilaian ini menjadi proses negosiasi dengan pemilik tanah.
Ia juga meminta agar semua data yang berdampak hukum terkait eksekusi Anggaran Tanah TA 2019 dibawah ke KPK jika Anggaranya tidak sesuai di eksekusi agar KPK menilai melanggar atau tidaknya. Katanya.
Sedangkan, Wakil Bupati Rote Ndao Stef M. Saek mengatakan, presentasi hari ini. Sub stansinya adalah kita undang terkait pengadaan tanah Oehandi jadi mari kita kembali pada subtansi utk mendengar apa yg harus disampaikan KJPP.
Selanjutnya. Pihaknya melihat perhatian dan keseriusan DPRD terhadap masalah yg kita hadapi dan pertemuan ini dilaksanakan sebagaimana hasil pemerintah Rite Ndao berkonsultasi dengan Pemerintah Propinsi NTT yang hasilnya Pihak Propinsi menyarankan untuk dan mendengar penjelasan KJPP di hadapan lembaga DPRD sebelum eksekusi Anggaran. Jelas Saek.
Sidang dipimpin Ketua dan Wakil ketua Sementara DPRD Kab. Rote Ndao Alfred Saudila. A.Md dan Yosia A. Lau, SE. Sedangkan Anggota yang hadir: Paulus Henuk,SH, Aleks Fiah, Gustaf Folla,S.Pd, Feky Machiel Boelan,SE, Mesak Lonak, Denison Moy,ST, Z. Yosus Adu, Petrus J. Pelle, Nur Y. Ndu Ufi, Achyal Machmud, Deny Zacharias, Yance Daik, Meksi Mooy dan Anthon Ndun.(AL)

