Notification

×

Iklan

Iklan

PPID Kejari Langsa digugat, diduga tidak patuh UU KIP

Kamis | 10/10/2019 WIB Last Updated 2019-10-10T10:12:04Z
NewsKpk-Banda Aceh --- Pendaftaran Penyelesaian Sengketa Informasi antara Praktisi Muhammad Irwan melawan PPID Kejari Kota Langsa telah diterima oleh Pihak Komisi Informasi Aceh, Rabu 9/10/2019 atas perkara tidak diberikan informasi publik secara keseluruhan sesuai yang diminta, patut diduga PPID Kejari Langsa tidak patuh terhadap UU KIP.

"Kami melaksanakan fungsi sosial kontrol dan pengawasan sesuai amanat UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 pasal 41,   sebagai bentuk perjuangan melawan dugaan  Praktik Korupsi yang sangat membahayakan negara, untuk itulah kami perlu mengakses informasi publik SP3 yang telah dikeluarkan oleh pihak Kejari Langsa terhadap perkara dugaan tipikor pengadaan tanah kampung kapa,untuk perumahan nelayan kota langsa  otsus APBA tahun anggaran 2013, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan UU KIP,  ternyata pihak PPID Kejari Langsa tidak menunjukkan sikap patuh terhadap UU"  ungkap Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Muhammad Irwan kepada wartawan (10/10/2019)

Muhammad Irwan menambahkan, bahwa pihaknya telah beberapa kali datang ke Kantor PPID Kejaksaan Negeri Langsa untuk meminta informasi Publik yang telah dimohon sesuai SOP  UU KIP,   tetapi belum diberikan secara keseluruhan sesuai yang diminta, maka kami melakukan upaya hukum menggugat ke Komisi Informasi Aceh dan Upaya hukum Pidana nantinya,  apabila PPID Kejari Langsa bertahan tidak patuh kepada UU Keterbukaan Informasi Publik.

Secara terpisah wartawan meminta tanggapan Ketua DPD Kibar Aceh Muslim, SE   menyampaikan bahwa kekecewaan rakyat yang sangat dalam  atas diterbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Langsa terhadap dugaan korupsi, Kolusi dan Nipotisme mark up pengadaan tanah Kapa Kota Langsa tang diduga melibatkan oknum mantan Kakanwil BPN Provinsi Aceh yang berperan sebagai Ketua Penetapan harga tanah diduga mempengaruhi indepensi KJPP dalam membuat opini harga tanah dan oknum walikota Langsa selaku penguasa Penetapan lokasi tanah secara jajaran terkait secara tersistim dan terencana yang berpotensi merugikan negara milyaran rupiah.

"Perkara Korupsi, Kolusi dan Nipotisme  di Kota Langsa patut diduga semakin tumbuh subur, jarang sekali perkara tipikor diproses oleh kejaksaan Negeri Langsa yang sampai ke Pengadilan, salah satunya kasus tanah kapa, malah dihentikan dengan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, ini sangat menyedihkan dan kemunduran atas penegakan hukum,  kami menghimbau khususnya kepada para mahasiswa fakultas hukum dan masyarakat umum perlu melakukan penelitian hukum atas perkara yang telah menjadi perhatian publik ini  dan kami akan mempertanyakan secara resmi kepada KPK selaku  fungsi koordinasi supervisi, apakah di ikutkan untuk terlibat dalam telaah untuk SP3 kasus"  papar Ketua DPD Kibar Aceh Muslim, SE

Pantauan awak media, terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Langsa dalam beberapa tahun terakhir,  terbukti  sangat jarang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemerintah yang penuntutannya  sampai ke Pengadilan, patut dipertanyakan keseriusan Pejabat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mengawasi kinerja Kejari Langsa.

L/p: Aby Azzam
×
NewsKPK.com Update