Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Malut Malut Amankan 6 Pelaku Pengeboman Ikan Halsel

Rabu | 10/30/2019 WIB Last Updated 2019-10-30T05:00:33Z
TERNATE - Kepolisian Darah Maluku Utara Melalui Humas Polda Kembali mengungkap Penangkapan Pelaku Destructive Fishing menggunakan Bahan Peledak (Bom) yang diduga merusak biota laut dan terumbuh karang.

Kabid Humas Polda Malut AKBP. Yudi Rumantoro  Kepada Sejumlah awak media  mengatakan, enam Terduga pengeboman bahan peledak diataranya Lutfi Yusuf alias Dodi, 30 Tahun, Amasing Kota Jalan Pasar Lama Kecamatan Bacan Tengah Kabupaten Halmahera Selatan, Safrudin, Islam, Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Ifan, Kampung Baru Kecamatan Batang Kabupaten Halmahera Selatan, Haslim Hanafi Sangaji, Kampung Baru Kecamatan Batang Kabupaten Halmahera Selatan, Ahmad Nesi, Kampung Baru Kecamatan Batang Kabupaten Halmahera Selatan, Sarman La Ucu, Kampung Baru Kecamatan Batang Kabupaten Halmahera Selatan. “Pelaku ditangkap di perairan Tanjung Gorango Kabupaten Halmahera Selatan”

Lanjut dia, pengkapan bermula ketika mendapat informasi dari masyarakat pada hari rabu tgl 23 Oktober 2019 dengan menggunakan HP, yang beridentitas Basri, Islam, Kepala Dusun Paramasan, Tanjung Paramasan Kabupaten Halmahera Selatan. Menerangkan bahwa sekitar Pukul 08.00 Wit sebuah longboat melakukan bom ikan di sekitar perairan paramasan serta 3 longboat yang sering beraktivitas di daerah ini.

Menindaklanjuti Laporan tersebut, Pada Hari Kamis 24 Oktober 2019 Pukul 07.00 Wit Personel Dit Polairud Polda Maluku Utara Marnit Bacan dan Personel KP XXX-2003 melaksanakan Patroli gabungan mnuju TKP Tanjung paramasan.

Sekitar Pukul 08.20 Wit bertempat di Perairan Tanjung Gorango, Personel Melihat Longboat yang mencurigakan kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan  serta berhasil mengamankan longboat yang terdapat 2 orang terduga pelaku bom ikan.

Pada Pukul 09.25 Wit Personel kembali menangkap 1 unit longboat dengan 4 orang terduga pelaku bom ikan,dalam proses penangkapan terduga pelaku membuang tas yang diduga bom kelaut sehingga Personel melakukan pencarian/penyelaman dengan kedalaman 10 meter dan berhasil menemukan barang bukti bom. Kemudian barang Bbukti yang diamankan berupa Longboat 2 Unit, Mesin 40 PK 2 Buah, 2 Buah Kompressor, Bom sebanyak 9 Botol, Kolbox Delta 6 Buah, Ikan 150 kg

Sementara ini Pelaku penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang mengubah ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL. 1948 No. 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 dan Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui oleh UU No. 45 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara”tutupnya. (savi)
×
NewsKPK.com Update