NewsKPK.Com, Inhil – Ruslan,SH bersama perwakilan masyarakat petani sawit plasma beserta Kuasa hukum mendatangi pengadilan Negri Tembilahan adapun maksud dan tujuan Ruslan,SH dan fartner mendatangi Pengadilan Negri Tembilahan Kabupaten Inhil untuk pendaftaran gugatan kembali yang sudah delapan tahun putusan pengadilan tidak di laksanakan oleh salah satu tergugat terkait atas lahan masyarakat petani sawit plasma yang saat ini di kuasai oleh perusahaan, Jum’at (04/10/2019).
Sebelumnya,” Ruslan,SH bersama perwakilan masyarakat petani sawit plasma telah mendapatkan surat kuasa dari pemilik lahan untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas pembayaran tanah dan hasil panen kelapa sawit anggota kelompok tani Usaha Bersama melawan, Koperasi Cita Harapan dan PT. Agro Sari Mas Indonesia ke pengadilan negeri tembilahan.,”ujar ismail.
Penerima kuasa diberikan kuasa sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan dan upaya hukum apapun, sepanjang menguntungkan para pemberi kuasa serta tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
Setelah mendatangi Pengadilan Negri Tembilahan, Ruslan bersama Partner langsung menuju Desa Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengantar surat Somasi kepada PT. AGRO SARI MAS INDONESIA.(Tim,Mus)
Sebelumnya,” Ruslan,SH bersama perwakilan masyarakat petani sawit plasma telah mendapatkan surat kuasa dari pemilik lahan untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas pembayaran tanah dan hasil panen kelapa sawit anggota kelompok tani Usaha Bersama melawan, Koperasi Cita Harapan dan PT. Agro Sari Mas Indonesia ke pengadilan negeri tembilahan.,”ujar ismail.
Penerima kuasa diberikan kuasa sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan dan upaya hukum apapun, sepanjang menguntungkan para pemberi kuasa serta tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
Setelah mendatangi Pengadilan Negri Tembilahan, Ruslan bersama Partner langsung menuju Desa Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengantar surat Somasi kepada PT. AGRO SARI MAS INDONESIA.(Tim,Mus)

