Surabaya - Michael Chung salah satu pejabat sementara bank Century cabang Kertajaya Surabaya, duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran diduga sengaja membuat catatan palsu dalam laporan kegiatan perbankan.
Dalam persidangan tampak, Sri Rahayu selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, telah membacakan dakwaan berupa, terdakwa selaku, pejabat sementara (direksi) dinyatakan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana berupa, membuat catatan atau laporan palsu dalam perbankan.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Secara terpisah, Antonius Winda sebagai Penasehat Hukum terdakwa, kepada newsKPK.com, mengatakan, kliennya saat menjabat sementara kepala cabang bank Century, Jalan Kertajaya Surabaya, menemui demonstrasi para nasabahnya terkait, program investasi Reksadana.
" Dalam perkara ini, kliennya didakwa telah membuat surat pernyataan. Melalui surat pernyataan tersebut, pihak nasabah yang bernama Wahyudi melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya, alhasil putusan gugatan perdata yang memiliki kekuatan hukum tetap telah memenangkan Wahyudi (nasabah) ," paparnya.
Masih menurutnya, dalam hal pembuatan surat pernyataan kliennya dipaksa lantaran para nasabah demo. Bila mengacu hasil putusan gugatan perdata sebenarnya sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab kliennya (pejabat sementara).
Lebih lanjut, inti surat pernyataannya adalah bank Century yang bertanggung jawab atas program investasi Reksadana para nasabah.
" Menang atau kalahnya perkara gugatan perdata yang bertanggung jawab bank Century bukan kliennya," ujarnya.
Dalam persidangan tampak, Sri Rahayu selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, telah membacakan dakwaan berupa, terdakwa selaku, pejabat sementara (direksi) dinyatakan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana berupa, membuat catatan atau laporan palsu dalam perbankan.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Secara terpisah, Antonius Winda sebagai Penasehat Hukum terdakwa, kepada newsKPK.com, mengatakan, kliennya saat menjabat sementara kepala cabang bank Century, Jalan Kertajaya Surabaya, menemui demonstrasi para nasabahnya terkait, program investasi Reksadana.
" Dalam perkara ini, kliennya didakwa telah membuat surat pernyataan. Melalui surat pernyataan tersebut, pihak nasabah yang bernama Wahyudi melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya, alhasil putusan gugatan perdata yang memiliki kekuatan hukum tetap telah memenangkan Wahyudi (nasabah) ," paparnya.
Masih menurutnya, dalam hal pembuatan surat pernyataan kliennya dipaksa lantaran para nasabah demo. Bila mengacu hasil putusan gugatan perdata sebenarnya sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab kliennya (pejabat sementara).
Lebih lanjut, inti surat pernyataannya adalah bank Century yang bertanggung jawab atas program investasi Reksadana para nasabah.
" Menang atau kalahnya perkara gugatan perdata yang bertanggung jawab bank Century bukan kliennya," ujarnya.