Notification

×

Iklan

Iklan

Masa Aksi Sebut Polda dan Kejati Lemah Eksikusi Koruptor di Kepsul

Selasa | 10/08/2019 WIB Last Updated 2019-10-07T23:45:47Z
TERNATE - Puluhan masa aksi Aliansi Mahasiswa Kepulauan Sula (Kepsul) Kota Ternate menggelar demonstrasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes. Aksi tersebut berlansung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.

Pantuan media ini, masa aksi mengunakan truk dilengkapi dengan sound system dan umbul-umbul serta spanduk yang bertulisan Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes Korupsi Rakyat Sula terindikasi Polda dan Kejati lemah.

Koordinator Lapangan (Korlap), Gajali Fataruba menyebutkan bahwa, pengadaan dua pekerjaan jasa konsultasi pada Dinas Perhubungan tidak sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran senilai Rp. 1.252.201.500.00 pada tahun anggaran 2018, Pemerintah Kepsul melalui Dinas Perhubungan selaku organisasi perangkat Daerah (OPD) melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan tersebut.

"Pelaksaanaan pekerjaan penyusunan amdal dermaga Fery tidak sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran senilai Rp 696.613.500.00,pekerjaan fs master plan dan DED dermaga Fery dilaksanakan oleh PT PPN dengan dinilai konrak senilai Rp. 1.485.014.850.00,"kata Gajali dalam orasinya, Senin (7/10/2019).

Pemelihan pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan melalui tender dan dilakukan perikatan dengan kontrak nomor 04.DP/Dishub-ks/VIII/2018 tanggal 16 agustus 2018,jangkau waktu pelaksanaan pekerjaan 135 hari kalender terhitung sejak 16 agustus Samapi dengan 18 Desember 2018.Pelaksaan pekerjaan penyusunan amdal dermaga Fery tidak sesuai dengan ketentuan dan kelebihan pembayaran senilai Rp. 555.588. 000.00.

Selain itu, Pembangunan jalan waitina goi - wai loba PT. Amk berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor 910.916/620/04.BM/DPUPRPK-KS/V/2018 tanggal 15 2018 senilai Rp. 11 560.236. 590.00 tidak sesuai dengan ketentuan dan belum dikenakan denda sebesar Rp. 1.066.694.558.08,"tuturnya

Gajali juga menbahkan bahwa, sementara pekerjaan bendung dan jaringan irigasi di aupobhia yang dikerjakan oleh PT. RJA, berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor 919.916/610.22/16/SP/DPUPRPKP-KS/IV/2018 tanggal 27 April 2018 senilai Rp, 11.292.633.516,73 tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp. 1.092.771.613.35,serta belum dikenakan denda senilai Rp 60.008.686.99.

"Pekerjaan pembangunan bendungan dan jaringan irigasi di kaporo yang dilaksanakan oleh PT AMK berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor 919.916/610.22/17/SP/DPUPRPKP-KS/IV/2018 tanggal 12 Juli 2018 senilai Rp. 9.793. 609.134,00.Tidak sesuai ketentuan dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp. 489.689.680.456.70, "katanya

Realisasi belanja modal gedung dan bangunan pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan dan keterlambatan kekurangan volume senilai Rp. 855.017.478.94, kekurangan volume senilai 352.876.280.81.atas realisasi bel modal gedung dan bangunan Dinas koperasi dan UKM, perindustrian dan perdagangan, kekurangan volume senilai Rp. 413.208.504.63 atas realisasi belanja modal gedung dan bangunan pada dinas pekerjaan umum penataan ruang perumahan dan kawasan pemukiman kekurangan volume senilai Rp. 88.932.693.50 atas realisasi belanja modal gedung dan baggunan pada Dinas kesehatan yang dilaksanakan oleh beberapa diantaranya CV PMA dan CV SM.

Sehingga itu, Masa Aksi mendesak Kepada Polda Malut segera memeriksa dan menangkap Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes, selaku pengguna anggaran yang diduga kuat melakukan praktek tindak pidana korupsi yang ada di daerah Kepsul, mendesak Kejati Malut segera melakukan penyelidikan serta penuntutan terhadap bupati Kepsul, Tegasnya.

"Apabila Polda dan Kejati Malut tidak menghindakan atau tidak menindak lanjuti tuntutan kami maka Aliansi Mahasiswa Kepulauan Sula bakal mengarahkan masa yang lebih banyak untuk memboikot Polda dan Kejati Malut", Tutup Gajali. (Ac/tte)
×
NewsKPK.com Update