Notification

×

Iklan

Iklan

LSM KPK Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Temuan Audit LHP BPK RI di OPD Pemkab Kampar

Senin | 10/28/2019 WIB Last Updated 2019-10-28T00:40:36Z
KAMPAR- Diduga korupsi APBD dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kampar sangat fantastis, diminta aparat hukum segera mengusut tuntas

Menurut informasi dari sumber media ini menjelaskan, dugaan korupsi di sejumlah OPD di Pemkab Kampar selama ini hampir tak tersentuh hukum. Pasalnya, sejumlah dugaan korupsi selama ini aman aman saja dari sentuhan hukum, padahal dugaan korupsi sangat luar biasa.

Dugaan korupsi itu diperkuat dengan temuan BPK RI di sejumlah OPD Pemkab Kampar Provinsi Riau pada tahun 2018 lalu, Beber sumber, Minggu (27/10/2019) kepada awak media.

Menanggapi ketidak tersentuhnya dugaan korupsi oleh aparat hukum selama ini, aktivis anti korupsi dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK), meminta aparat hukum segera usut tuntas kasus dugaan korupsi APBD Tahun 2018 pada sejumlah OPD di Pemkab Kampar, Propinsi Riau tersebut. Kata B. Annas selaku Sekretaris Umum DPP LSM KPK, Minggu (27/10/2019)

Menurut B Annas, aparat hukum segera tindak lanjuti kasus dugaan korupsi dana APBD Tahun 2018 di Kampar selama ini, karena setiap temuan BPK RI diberikan waktu pembenahan serta pemberian sanksi selama 60 (enam puluh) hari. Maka tidak ada alasan lagi bagi aparat hukum untuk mengusutnya.

"Iya, parat hukum harus segera dilakukan penyelidikan dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana APBD tersebut tanpa harus ada laporan dari masyarakat" Pintanya.

Perlu diketahui, BPK RI pada tahun 2018 menemukan dugaan korupsi dibeberapa OPD di Pemkab Kampar seperti Pengelolaan Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Tidak sesuai Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pemkab Kampar menyajikan realisasi Penerimaan Retribusi Daerah sebesar Rp14.488.684.166,70  atau 88,01% dari anggaran sebesar Rp16.462.202.500,00. Salah satu OPD pengelola penerimaan retribusi daerah adalah Dinas Lingkungan Hidup.

Dinas Lingkungan Hidup memiliki tiga jenis pelayanan retribusi antara lain adalah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang dikelola oleh Bidang Pengelolaan
Persampahan dhi.

Seksi Penanganan Sampah pada tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup menganggarkan pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan sebesar Rp209.118.000,00 dengan realisasi penerimaan 100%, dengan rincian sebagai berikut.

Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2018 No Wilayah Anggaran
(Rp)Realisasi(Rp) % yaitu:

1).Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kecamatan Bangkinang Kota 140.760.000,00 140.760.000,00 100

2).Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kecamatan Kampar 44.400.000,00 44.400.000,00 100

3).Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kecamatan Kampar Kiri 23.958.000,00 23.958.000,00 100

Jumlah 209.118.000,00 209.118.000,00 100.

Penerimaan atas Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah dirubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2017.

Subjek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati jasa pelayanan persampahan/kebersihan dari pemerintah daerah dengan objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Pemkab Kampar
 yang meliputi:

a).Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b).Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke Lokasi pembuangan akhir sampah; dan
c).Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.

Pemeriksaan selanjutnya atas aturan lebih lanjut atas tatacara pemungutan retribusi persampahan menujukkan bahwa Pemkab Kampar belum mengatur tentang tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 65 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan peraturan bupati.

Lebih lanjut di ungkapkan lagi pada pdf.lkpd lhp bpk ri tersebut bahwa."Hasil wawancara dengan Bendahara Penerimaan Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa proses pemungutan Retribusi Persampahan Kebersihan sebagai
berikut:

a).Staf pada Seksi Penanganan Persampahan memberikan karcis kepada juru pungut setiap awal bulan. Juru pungut terdiri dari tujuh orang yang terbagi pada tiga wilayah pemungutan retribusi persampahan/kebersihan yaitu tiga juru pungut di Pasar Inpres Bangkinang, dua juru pungut di Pasar Air Tiris, dan dua juru pungut pada Pasar Lipat Kain.

Juru pungut melaksanakan tugas penagihan atas retribusi persampahan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT)Kepala Dinas Lingkungan Hidup;

b),Staf pada Seksi Penanganan Persampahan mencatat karcis yang telah diberikan kepada juru pungut pada buku catatan keluar masuk karcis;

c).Juru pungut melakukan penagihan Retribusi Persampahan/Kebersihan ke pasar sesuai dengan wilayah pemungutan yang telah ditentukan; dan

d).Juru pungut menyetorkan hasil pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan ke Bendahara Penerimaan setiap tanggal lima awal bulan berikutnya.

Lebih lanjut di jelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan atas pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup tahun 2018 menunjukkan berbagai permasalahan. Semoga segera di usut.

Lp(Tim)
×
NewsKPK.com Update