Notification

×

Iklan

Iklan

Kanjeng Dimas Taat Pribadi Di Jerat Pasal 372 Dan 378 Oleh Jaksa.

Kamis | 10/17/2019 WIB Last Updated 2019-10-16T23:57:07Z
Surabaya- newsKPK.com, Rajasa ( Raja-raja Nusantara) atau Dimas Kanjeng Taat Pribadi sang Pemilik Padepokan yang pernah santer bisa menggandakan uang, pada Rabu (16/10/2019) diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, oleh M.Nizar selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, di dudukkan sebagai terdakwa guna diadili. Dalam perkara ini, terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani masa tahanan dalam perkara lain.

Dipersidangan, tampak JPU menghadirkan 2 orang saksi yaitu, Abdul Salam dan Suryono. Adapun dalam kesaksian Abdul Salam mengawali keterangannya berupa, saksi mengenal dengan terdakwa sebagai guru besar Padepokan dan saksi sebagai santri diawali mulai tahun 2010.

Lebih lanjut, saksi beberkan dimuka persidangan, bahwa di Padepokan santri yang berjumlah sekitar 700 orang tiap malam melakukan kegiatan Sholat, Ngaji dan baca Sholawat Nabi.

Hal lainnya, saksi juga mengenal salah satu keluarga yang juga santri berasal dari Makassar.
" Perkenalan saksi dengan santri  yang tak lain adalah calon Walikota Makassar juga diutus ke Makassar guna mendoakan agar santri memenanggi pemilu sebagai Walikota Makassar namun, sayangnya santri tersebut, gagal menjadi orang nomor satu di Makasar," jelasnya.

Ia menambahkan, usai pemilu saksi juga pernah menjemput santri asal Makassar ke Surabaya kemudian diantar ke Padepokan Probolinggo serta dikenalkan terhadap Suryono ( Tim Sultan Padepokan).

Dalam keterangan yang lain, saksi juga pernah menjemput santri asal Surabaya yang berjumlah 16 orang. Terkait, menjadi santri saksi beberkan tidak ada persyaratan atau ketentuan ketentuan umum namun, diharapkan santri menyumbang Padepokan atau memberi mahar sebesar Rp.1000.000.

Masih menurutnya, terkait dana suci adalah bagian dari upaya yang sudah lazim atau terbiasa karena mejalankan pesan dan terdakwa menimba ilmu dari Ilyas (Mojokerto).

Saksi sedikit emosional saat membeberkan proses pengandaan uang.
" Terdakwa disaksikan ribuan para santri saat melakukan pengandaan uang adalah nyata. Cibiran miring beberapa orang atas kemampuan terdakwa mengandakan uang adalah fitnah," lantang saksi.

Di ujung keterangannya, saksi mengetahui uang yang terkumpul dari para santri membayar mahar digunakan membangun masjid.

Sedangkan Suryono yang menyandang gelar Sultan Agung dalam keterangannya, mengatakan, para santri yang melakukan mahar pembayarannya melalui rekeningnya sebesar 13 Milyard kemudian uang dicairkan dan diberikan kepada terdakwa.
"Uang santri asal Makassar oleh saksi dicairkan dan secara cash di serahkan kepada terdakwa namun, sebagian ada juga yang dibelikan saksi guna pembelian bahan pembangunan padepokan," ungkapnya.

Diujung persidangan, terdakwa mengamini saksi dalam kesempatan yang diberikan oleh R.Anton selaku,Majelis Hakim guna menanggapi keterangan kedua saksi.
×
NewsKPK.com Update