Kampar-Riau- Kepala Desa Dua Sepakat "Andri " kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Riau, tak menggubris perda no 14 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangakat Desa.
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa telah di atur oleh pemerintah, sehingga roda pemerintahan Desa dan administrasi nya bisa berjalan dengan baik.
Menurut pengakuan warga Desa Dua Sepakat ke media senen-30/9/19 tak sebut nama nya bahwa sekretaris Desa dua sepakat Inisial(Br) bekerja di salah satu kantor camat kampar kiri sebagai tenaga ahli komputer di Kasubag bagian keuangan sebut sumber.
Ironis nya oknum sekdes inisial(br) tersebut tak pernah masuk kantor semantara dia adalah kepala kantor dan administrasi di desa apa lagi tak berdomisili di desa dua sepakat, aneh nya lagi yang masuk kantor inisial(Dn) mengatas nama kan sekdes,mementara yang di SK kan kepala desa Andri atas nama (Br) tutur sumber.
Ada nya pemberitaan tentang sekdes desa dua sepakat ini media langsung mewawancarai Sekretaris kecamatan (sekcam) kampar kiri hulu Hengky.m.SH. di ruang kerja nya,menurut keterangan sekcam bahwa kami udah perna menghimbau semua kades tentang perangkat desa yang rangkap jabatan agar tidak merangkap jabatan sebab bertentangan dengan perda bupati kabupaten kampar serta akan terabaikan salah satu pekerjaan sebut nya.
Lanjut sekcam" kami akan panggil dan menindak lanjuti kembali mana mana kades yang prangkat nya yang rangkap jabatan baik bekerja di instansi pemerintah,BUMN,BUMD, maupun perusahaan, agar kades merujuk pada perda bupati kabupaten kampar no 14 tahun 2018 tentang tata cara mengangkat dan memperhentikan perangkat desa ucap sekcam.
Tata cara mengangkat perngkat desa sudah ada aturan,baik di sisi umur nya maupun pendidikan nya serta harus berdomisili di desa tersebut dan tidak boleh rangkap jabatan, di sisi lain sehingga bisa membuka ruang bagi generasi lain masuk jadi perangkat desa sehingga mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara bekerja di instansi pemerintah baik sebagai tenaga honor mau pun ASN tutup nya...""
Lp team/red
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa telah di atur oleh pemerintah, sehingga roda pemerintahan Desa dan administrasi nya bisa berjalan dengan baik.
Menurut pengakuan warga Desa Dua Sepakat ke media senen-30/9/19 tak sebut nama nya bahwa sekretaris Desa dua sepakat Inisial(Br) bekerja di salah satu kantor camat kampar kiri sebagai tenaga ahli komputer di Kasubag bagian keuangan sebut sumber.
Ironis nya oknum sekdes inisial(br) tersebut tak pernah masuk kantor semantara dia adalah kepala kantor dan administrasi di desa apa lagi tak berdomisili di desa dua sepakat, aneh nya lagi yang masuk kantor inisial(Dn) mengatas nama kan sekdes,mementara yang di SK kan kepala desa Andri atas nama (Br) tutur sumber.
Ada nya pemberitaan tentang sekdes desa dua sepakat ini media langsung mewawancarai Sekretaris kecamatan (sekcam) kampar kiri hulu Hengky.m.SH. di ruang kerja nya,menurut keterangan sekcam bahwa kami udah perna menghimbau semua kades tentang perangkat desa yang rangkap jabatan agar tidak merangkap jabatan sebab bertentangan dengan perda bupati kabupaten kampar serta akan terabaikan salah satu pekerjaan sebut nya.
Lanjut sekcam" kami akan panggil dan menindak lanjuti kembali mana mana kades yang prangkat nya yang rangkap jabatan baik bekerja di instansi pemerintah,BUMN,BUMD, maupun perusahaan, agar kades merujuk pada perda bupati kabupaten kampar no 14 tahun 2018 tentang tata cara mengangkat dan memperhentikan perangkat desa ucap sekcam.
Tata cara mengangkat perngkat desa sudah ada aturan,baik di sisi umur nya maupun pendidikan nya serta harus berdomisili di desa tersebut dan tidak boleh rangkap jabatan, di sisi lain sehingga bisa membuka ruang bagi generasi lain masuk jadi perangkat desa sehingga mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara bekerja di instansi pemerintah baik sebagai tenaga honor mau pun ASN tutup nya...""
Lp team/red

