Inhil Riau-Gugatan Petani Plasma Inhil Hari ini disidangkan di PN Tembilahan
Sidang perdana gugatan petani plasma Inhil yang diwakili oleh Baharudin,
terhadap Koperasi Cita Harapan dan PT. Agro Sarimas Indonesia hari ini
Rabu, 30 Oktober 2019 disidangkan di Pengadilan Negeri Tembilahan. Dalam
sidang perdana petani plasma diwakili oleh tim kuasa hukum dipimpin
Bardin, SH, MH,
Saat Ruslan SH di Konfirmasi media purna polri,sementara Koperasi Cita Harapan dan PT. Agro Sarimas
Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukumnya dari kantor advokat Asep Ruhiat
& Partners Pekan Baru,
sementara Kepala Desa Pekan Tua, Camat Tempuling
dan Camat Kempas tidak hadir dalam persidangan perdana dengan majelis
Hakim yang diketuai oleh Ibu Hera Polosia Destiny, SH (wakil ketua PN
Tembilahan).
Persidangan perdana hanya memeriksa kelengkapan surat
kuasa dari masing-masing tim kuasa hukum para pihak.
Sebelum menutup persidangan yang dilanjutkan seminggu kemudian ketua majelis hakim
memerintahkan kepada tim kuasa hukum tergugat untuk melengkapi
kekurangan kelengkapan kuasa dari koperasi Cita Harapan yang harus melampirkan Akta Pendirian Badan Hukum koperasi.(Mus)
Sidang perdana gugatan petani plasma Inhil yang diwakili oleh Baharudin,
terhadap Koperasi Cita Harapan dan PT. Agro Sarimas Indonesia hari ini
Rabu, 30 Oktober 2019 disidangkan di Pengadilan Negeri Tembilahan. Dalam
sidang perdana petani plasma diwakili oleh tim kuasa hukum dipimpin
Bardin, SH, MH,
Saat Ruslan SH di Konfirmasi media purna polri,sementara Koperasi Cita Harapan dan PT. Agro Sarimas
Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukumnya dari kantor advokat Asep Ruhiat
& Partners Pekan Baru,
sementara Kepala Desa Pekan Tua, Camat Tempuling
dan Camat Kempas tidak hadir dalam persidangan perdana dengan majelis
Hakim yang diketuai oleh Ibu Hera Polosia Destiny, SH (wakil ketua PN
Tembilahan).
Persidangan perdana hanya memeriksa kelengkapan surat
kuasa dari masing-masing tim kuasa hukum para pihak.
Sebelum menutup persidangan yang dilanjutkan seminggu kemudian ketua majelis hakim
memerintahkan kepada tim kuasa hukum tergugat untuk melengkapi
kekurangan kelengkapan kuasa dari koperasi Cita Harapan yang harus melampirkan Akta Pendirian Badan Hukum koperasi.(Mus)