Simalungun-Sumut. Ronatio Silalahi yang menjabat sebagai Pangulu/Kepala Desa Nagori Parriasan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun ini sehari sudah lebih mengerti akan aturan dan peraturan. Namun kenyataannya, RS lebih memilih menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah) sebuah lahan hutan kayu tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Hal ini diketahui ketika RS di periksa polisi dari unit Jatanras Polres Simalungun, Senin 7/10/2019 sekira pukul 10:00WIB, terkait penerbitan SKT lahan diwilayah hukum Polres Simalungun.
Banyaknya aksi perambahan kayu hutan yang diduga sebagai salah satu penyebab banyaknya musibah tanah longsor yang tidak terlepas dari campur tangannya para oknum perangkat Pangulu Nagori/Kepala Desa, hal itu serupa yang dilakukan Ronatio Silalahi oknum Pangulu tersebut.
Dilakukannya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai upaya untuk memuluskan para oknum pengusaha sebagai perambah kayu hutan. Oknum Pangulu Nagori/Kepala Desa yang satu ini diduga telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Diduga sebagai upaya mengelabui para penegak hukum yang melaksanakan pengecekan atas lahan kayu hutan di Kecamatan tersebut. Pemeriksaan oleh Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Simalungun. Diruang penyidik oknum Pangulu yang sedang dimintai keterangannya oleh Juper Aipda R. Siahaan SH.
Namun sangat disayangkan untuk kasus yang satu ini pihak kepolisisan Polres Simalungun masih belum memberikan sedikit keterangan terkait itu dengan alasan masih dalam penyelidikan.
Parahnya lagi, kabarnya oknum Pangulu tersebut mengeluarkan SKT justru bukan diwilayah hukum Nagorinya yang dipimpinnya. Tak hanya itu lahan kayu tersebut disebut-sebut adalah milik Lilis salah Pengusaha Kayu asal Kota Siantar.
Dimana oknum Pangulu Dolok Parriasan itu diduga menerbitkan SKT dilahan milik Lilis yang berlokasi di Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan. Menurut salah satu nara sumber dijelaskan bahwa bila benar Pangulu menerbitkan SKT yang bukan diwilayahnya maka bisa dikatagorikan sebagai pemalsuan Documen dan hal itu sebagai perbuatan Pidana KUHP pasal 378 tentang pemalsuan Documen dengan ancaman 5 tahun penjara. (Dani)
Hal ini diketahui ketika RS di periksa polisi dari unit Jatanras Polres Simalungun, Senin 7/10/2019 sekira pukul 10:00WIB, terkait penerbitan SKT lahan diwilayah hukum Polres Simalungun.
Banyaknya aksi perambahan kayu hutan yang diduga sebagai salah satu penyebab banyaknya musibah tanah longsor yang tidak terlepas dari campur tangannya para oknum perangkat Pangulu Nagori/Kepala Desa, hal itu serupa yang dilakukan Ronatio Silalahi oknum Pangulu tersebut.
Dilakukannya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai upaya untuk memuluskan para oknum pengusaha sebagai perambah kayu hutan. Oknum Pangulu Nagori/Kepala Desa yang satu ini diduga telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Diduga sebagai upaya mengelabui para penegak hukum yang melaksanakan pengecekan atas lahan kayu hutan di Kecamatan tersebut. Pemeriksaan oleh Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Simalungun. Diruang penyidik oknum Pangulu yang sedang dimintai keterangannya oleh Juper Aipda R. Siahaan SH.
Namun sangat disayangkan untuk kasus yang satu ini pihak kepolisisan Polres Simalungun masih belum memberikan sedikit keterangan terkait itu dengan alasan masih dalam penyelidikan.
Parahnya lagi, kabarnya oknum Pangulu tersebut mengeluarkan SKT justru bukan diwilayah hukum Nagorinya yang dipimpinnya. Tak hanya itu lahan kayu tersebut disebut-sebut adalah milik Lilis salah Pengusaha Kayu asal Kota Siantar.
Dimana oknum Pangulu Dolok Parriasan itu diduga menerbitkan SKT dilahan milik Lilis yang berlokasi di Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan. Menurut salah satu nara sumber dijelaskan bahwa bila benar Pangulu menerbitkan SKT yang bukan diwilayahnya maka bisa dikatagorikan sebagai pemalsuan Documen dan hal itu sebagai perbuatan Pidana KUHP pasal 378 tentang pemalsuan Documen dengan ancaman 5 tahun penjara. (Dani)