TERNATE - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) dan Kepolisian Resort Polres Ternate mengklaim telah berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus narkoba dalam 4 bulan terakhir.
Berdasarkan data Dit Narkoba Polda Malut, sepanjang periode Agustus hingga September 2019 telah menetapkan 5 tersangka. Sedangkan di Polres Ternate sepanjang Juli hingga September 2019, berhasil mengungkap kasus narkoba dengan 14 tersangka.
Direktur Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono mengatakan, keberhasilan anak buahnya merupakan keberhasilan dalam melakukan upaya tindakan pencegahan dan penyelamatan anak bangsa dari pengaruh narkoba. “Tersangka pertama bernama RU di tangkap karena telah menyalah gunakan shabu seberat 0,26 gram dan ganja seberat 19,91 gram, “kata Setiadi didampingi Dit Krimsus Polda Malut AKBP Alfis Shuaili dan Kabid Humas AKBP Yudi Rumantoro saat menggelar pres realase Selasa (8/10/2019).
Setiadi menambahkan, pada saat penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa batang pireks kaca yang berisi sisa bekas pakai shabu, seperangkat alat hisap shabu dan 2 buah korek api gas masing-masing warna hitam dan warna merah muda. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Polisi yang langsung ke TKP melakukan penggeledahan di dalam kamar kos-kosan RU dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya.“Tersangka akan di jerat dengan pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Setiadi lagi.
Tersangka lainnya berinisial F (38). Tersangka merupakan salah satu warga Kelurahan Makassar Barat Kecamatan Ternate Tengah berprovesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tersangka yang diketahui bertugas di Kantor Lurah Dufa-Dufa itu di tangkap karena telah menyalahgunakan narkoba jenis shabu dengan berat 0,26 gram beserta 1 pembungkus rokok sampoerna warna merah putih dan 1 buah Hp OPPO A37 warna putih.
Dari kronologisnya, tersangka F di tangkap karena anggota telah memperoleh informasi dari masyarakat setempat dari situ anggota langsung di bekali dengan surat perintah menuju ke alamat dimaksud untuk melakukan penyelidikan akan informasi tersebut. Walhasil , dari hasil penyelidikan didapatkan keterangan tentang identitas pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka F dan kini F akan di jerat dengan pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 114 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, untuk tersangka IL (22), merupakan salah satu warga Kelurahan Jambula Kecamatan Pulau Ternate. IL yang berprofesi sebagai tukang ojek ini di tangkap karena telah meyalahgunakan narkoba jenis ganja kering dengan berat 19,91 gram beserta 1 buah Hp maxtron warna putih dan 1 pak pembungkus rokok. IL di jerat dengan pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 114 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, untuk bulan September anggota berhasil amankan sebanyak 2 tersangka masing-masing berinisial AAAB (30). Tersangka merupakan salah satu warga Kelurahan Bastiong Kecamatan Ternate Selatan berprovesi sebagai wiraswasta. Tersangka di amankan anggota karena menyalahgunakan narkoba jenis shabu dan ganja seberat 2,02 gram.
Kepolisian mengaku memperoleh informasi dari masyarakat jika telah terjadi penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja kering diseputaran Pelabuhan Bastiong yang berencana menyebrang ke pulau Halmahera Selatan dengan menggunakan KM Cahaya Arafat. Dari situ, anggota langung bergerak dan melakukan penagkapan. (savi)
Berdasarkan data Dit Narkoba Polda Malut, sepanjang periode Agustus hingga September 2019 telah menetapkan 5 tersangka. Sedangkan di Polres Ternate sepanjang Juli hingga September 2019, berhasil mengungkap kasus narkoba dengan 14 tersangka.
Direktur Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono mengatakan, keberhasilan anak buahnya merupakan keberhasilan dalam melakukan upaya tindakan pencegahan dan penyelamatan anak bangsa dari pengaruh narkoba. “Tersangka pertama bernama RU di tangkap karena telah menyalah gunakan shabu seberat 0,26 gram dan ganja seberat 19,91 gram, “kata Setiadi didampingi Dit Krimsus Polda Malut AKBP Alfis Shuaili dan Kabid Humas AKBP Yudi Rumantoro saat menggelar pres realase Selasa (8/10/2019).
Setiadi menambahkan, pada saat penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa batang pireks kaca yang berisi sisa bekas pakai shabu, seperangkat alat hisap shabu dan 2 buah korek api gas masing-masing warna hitam dan warna merah muda. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Polisi yang langsung ke TKP melakukan penggeledahan di dalam kamar kos-kosan RU dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya.“Tersangka akan di jerat dengan pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Setiadi lagi.
Tersangka lainnya berinisial F (38). Tersangka merupakan salah satu warga Kelurahan Makassar Barat Kecamatan Ternate Tengah berprovesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tersangka yang diketahui bertugas di Kantor Lurah Dufa-Dufa itu di tangkap karena telah menyalahgunakan narkoba jenis shabu dengan berat 0,26 gram beserta 1 pembungkus rokok sampoerna warna merah putih dan 1 buah Hp OPPO A37 warna putih.
Dari kronologisnya, tersangka F di tangkap karena anggota telah memperoleh informasi dari masyarakat setempat dari situ anggota langsung di bekali dengan surat perintah menuju ke alamat dimaksud untuk melakukan penyelidikan akan informasi tersebut. Walhasil , dari hasil penyelidikan didapatkan keterangan tentang identitas pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka F dan kini F akan di jerat dengan pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 114 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, untuk tersangka IL (22), merupakan salah satu warga Kelurahan Jambula Kecamatan Pulau Ternate. IL yang berprofesi sebagai tukang ojek ini di tangkap karena telah meyalahgunakan narkoba jenis ganja kering dengan berat 19,91 gram beserta 1 buah Hp maxtron warna putih dan 1 pak pembungkus rokok. IL di jerat dengan pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 114 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, untuk bulan September anggota berhasil amankan sebanyak 2 tersangka masing-masing berinisial AAAB (30). Tersangka merupakan salah satu warga Kelurahan Bastiong Kecamatan Ternate Selatan berprovesi sebagai wiraswasta. Tersangka di amankan anggota karena menyalahgunakan narkoba jenis shabu dan ganja seberat 2,02 gram.
Kepolisian mengaku memperoleh informasi dari masyarakat jika telah terjadi penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja kering diseputaran Pelabuhan Bastiong yang berencana menyebrang ke pulau Halmahera Selatan dengan menggunakan KM Cahaya Arafat. Dari situ, anggota langung bergerak dan melakukan penagkapan. (savi)