TERNATE - Kepolisian Daerah Maluku Utara beserta jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi “ZEBRA KIE RAHA 2019” selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 23 Oktober s/d 5 November 2019 dalam bentuk operasi harkamtibmas yang mengedepankan penegakan hukum lantas (40%) yang humanis, modern dan berbasis elektronik serta kegiatan Preventif (30%) dan Preemtif (30%), dalam rangka cipta kondisi kasmeltibcarlantas menjelang Natal Tahun 2019 dan Pergantian Tahun Baru 2020.
Dengan ditandainya Gelar Pasukan yang dilaksanakan tadi pagi 23 Oktober 2019 bertempat di Lapangan Apel Polda Maluku Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. SUROTO, M.Si.
Berdasarkan Trend Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Maluku Utara mengalami kenaikan yaitu, 1 Tilang naik 26% yang mana pada Tahun 2017 Polda Maluku Utara dan jajaran mengeluarkan Tilang sebanyak 21.570 menjadi 27.073 pada Tahun 2018.
2.Teguran naik 18% yang mana pada Tahun 2017 Polda Maluku Utara dan jajaran memberikan Teguran sbanyak 18.160 menjadi 21.432 pada Tahun 2018.
Pemimpin Operasi di Pimpin Oleh Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara selaku Kasatgas Opsda Kombes Pol. Abrianto Pardede, S.H., S.IK., M.H.
Jumlah Personel yang dilibatkan sebanyak 224 Personel yang terdiri dari : 1. Polda Maluku Utara berjumlah 40 Personel
2.Polres jajaran sebanyak 184 Personel, Polres Ternate , 24 Personel, Polres Tikep 20 Personel, Polres Halbar 20 Personel, Polres Halut 20 Personel, Polres Halteng 20 Personel, Polres Haltim 20 Personel, Polres Halsel 20 Personel, Polres Kep. Sula 20 Personel, Polres Pulau Morotai 20 Personel. Target Operasi diantaranya. Orang,
a.Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar,
b.Pengemudi ranmor yang melanggar rambu lalu lintas larangan masuk,
c. Pengemudi yang tidak melunasi pajak kendaraan,
d. Pengemudi R4 yang tidak menggunakan safety belt,
e. Pengemudi R4 yang melebihi batas maksimal kecepatan,
f. Pengemudi yang mabuk pada saat mengemudikan ranmor,
g. Pengemudi ranmor anak yang masih dibawah umur, h. Pengemudi yang menggunakan HP pada saat mengemudikan ranmor, i. Pengemudi ranmor yang menggunakan lampu rotator/strobe/sirine tidak sesuai peruntukannya.
2. Benda, a. Helm tidak sesuai standar SNI, b. Rambu-rambu lalu lintas yang terhalang pandang, pudar atau rusak, c. Surat-surat kendaraan bermotor, d. Kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih. 3. Lokasi/Tempat,
a. Jalan raya/jalan utama diseluruh Polres jajaran yang digunakan aktivitas kendaraan bermotor, b. Jalan raya yang dipasang rambu larangan c. Kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang berada dimasing-masing wilayah, d. Pintu masuk dan keluar objek wisata/rekreasi yang ada di satuan wilayah masing-masing, e. Pintu masuk keluar pasar, mall, pertokoan.
perbelanjaan di satuan wilayah masing-masing, f. Lingkungan perguruan tinggi dan sekolah-sekolah yang ada di satuan wilayah masing-masing. 4. Kegiatan, a. Aktivitas kendaraan diatas jalan raya/jalan umum,
b. Aktivitas kendaraan bermotor pada lokasi yang ditempatkan rambu lalu lintas larangan,
c. Aktivitas kendaraan bermotor yang melintas di kawasan tertib lalu lintas,
d. Aktivitas kendaraan yang digunakan untuk kegiatan wisata/rekreasi,
e. Penggunaan handphone oleh pengemudi saat berkendara,
f. Aktivitas kendaraan dilokasi pasar, mall, pertokoan, perbelanjaan di satuan wilayah masing-masing,
g. Aktivitas pejalan kaki yang menyeberang jalan raya di pasar, pusat keramaian dan lingkungan sekolahan bukan pada Zebra cross,
h. Aktivitas berjualan di bahu jalan/trotoar di pasar, pusat keramaian dan lingkungan sekolahan,
i. Aktivitas pengguna jalan menuju ked an pulang dari lingkungan perguruan tinggi serta sekolah-sekolah yang pada arus lalu lintasnya.
Sementara itu, cara bertindak diantaranya a. Melaksanakan kegiatan pendidikan masyarat lalu lintas di daerah pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan;
b. Melaksanakan kegiatan pencegahan meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas di lokasi rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas serta mengelola situasi lalu lintas dari tidak tertib menjadi tertib;
c. Melaksanakan tindakan penegakan hukum lalu lintas secara simpatik dan selektif prioritas,
d. Membangun citra Polisi sebagai Penggerak Revolusi Mental dan Pelopor Tertib Sosial di ruang Publik, e.
Menggelar personel dan kendaraan bermotor di lapangan secara optimal khususnya pada jam-jam sibuk atau padat arus lalu lintas, f.
Berperilaku simpatik, dengan tidak mencari-cari kesalahan pengemudi kendaraan bermotor sesuai prosedur, profesional, modern dan terpercaya. (savi)