Notification

×

Iklan

Iklan

Belanja Perjalanan Dinas Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Sah pada 33 OPD/satker

Sabtu | 10/26/2019 WIB Last Updated 2019-10-26T00:05:49Z

Batu Bara -Sumut-Anggaran belanja perjalanan dinas diisajikan pada LRA Tahun 2018 sebesar Rp 36.377.696.972,00,- dengan realisasi sebesar Rp 34.685.860.078,00,- atau 95,35% dari anggaran.

Anggaran dan realisasi belanja perjalanan dinas tersebut merupakan belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah, dengan rincian
Belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp 4.735.893.809,00,-  terealisasi Rp 4.016.031.400,00,-. (84,80%)
Belanja perjalanan dinas luar daerah Rp 31.641.803.163,00,- terealisasi Rp 30.669.828.678,00,- (96,93%)

Tim pemeriksaan BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai ( reasonable assurance.) atas asersi keterjadian dan kelengkapan, serta keabsahan dokumen/bukti pertanggungjawaban belanja yang dimaksud.

Hasil pemeriksaan secara petik atas bukti pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah pada 33 OPD/satker dan hasil komfirmasi berupa keterangan kepada manajermen hotel diketahui terdapat belanja perjalanan dinas yang tidak riil Rp 354.380.800,00,- dengan penjelasan.
Belanja perjalanan dinas dipertanggungjawaban dan dibayar atas pelaksanaan perjalanan dinas yang tumpang tindih sebesar Rp 199.097.200,00,-
Dari bukti pertanggungjawaban berupa surat perintah tugas ( SPT) dan surat perintah perjalanan dinas ( SPPD ), diketahui terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang dipertanggungjawaban tumpang tindih.

Dengan terdapatnya bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinasyang tidak riil pada 33 OPD/satker sebesar Rp 199.097.200,00,- perjalanan tersebut dilaksanakan oleh 199 PNS/ pegawai tidak tetap (PTT).

Berdasarkan hasil komfirmasi pada manajemen hotel, dikehahui pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak terdaftar sebagai tamu hotel, sehingga terdapat bukti pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak riil pada sekwan sebesar Rp 155.283.600,00,-

Kondisi tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 66ayat (3), yang menyatakan bendahara pengeluaran pembayaran uang persediaan yang dikelolanya setelah meneliti kelengkapan pemerintah pembayaran yang duterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum perintah pembayaran,dan menguji ketersediaan dana.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 telah diubah terakhir Permendagri No 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 132 Ayat(1) yang menyatakan setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Peraturann Bupati No 71 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara TA 2018

Pasal 6 yang menyatakan Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinana dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas dua kali atau lebih untuk perjalanan dinas dilakukan waktu yang sama.

Pasal 7 ayat(2) menyatakann bahwa ternyat jumlah hari yang digunakan untuk perjalanan dinas kurang dari yang ditetapkan dalam SPD maka kelebihan keuangan harian yang telah diterima oleh pegawai yang bersangkutan harus disetor kembali.

Permasalahan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp 354.380.800,00,- ( Rp 199.097.200,00,- + Rp 155.283.600,00,-). Hal tersebut disebabkan Kepala OPD/setker terkait kurang optimal dalam pengwasan dan pengendalian terhadap pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.



Lp/Rahmat Hidayat.
×
NewsKPK.com Update