Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Pernah Terima Uang Rp.40 Juta, Mantan BPD Desa Moahino Merasa Kaget atas Pengadaan Ganti Rugi Cold Storage

Jumat | 9/13/2019 WIB Last Updated 2019-09-13T08:32:22Z

Morowali- Mantan BPD Desa Moahino (YU) Tidak Pernah Terima Uang Sebesar Rp.40juta terkait Pengadaan Ganti Rugi  Cold Storage di Desa Moahino, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.



"Dari Keterangan Mantan BPD Desa Moahino (Yu), Ketika dikonfirmasi Oleh wartawan, Jumat(13/09/2019) dirinya tidak pernah menerima uang ganti rugi Tanah pekarangan yang berlokasi di jalan Trans Sulawesi Desa Moahino, dirinya kaget Dia tidak punya Lahan di situ itu bukan lokasi ku,"Ucapnya.



"Begini ceritanya itu pak? dulu kan? waktu dikerja sana penimbunan nya saya memang yang kerja di timbun setelah itu, ada yang datang menggugat karena tanahnya dilewatin itu,  mantan Pemda mungkin yang ganti rugi Namanya Bahar, karena katanya kena lahan kebun nya,"Jelasnya.



Kebetulan ada jalan disitu waktu pembukaan itu tidak ada Komplen setelah itu,setelah siap ditimbun baru ada Komplen malah di palang itu hari jalan," Terangnya.



"Tak pernah saya terima duit Rp.40 juta itu pak, itu mungkin salah pak kemungkinan besar itu pak Bahar yang kena kebun nya Pemda yang ganti rugi mungkin saya tidak tau kronologi bagaimana yah?,"Sebutnya.



Saya tidak pernah itu ambil uang yang sebesar Rp. 40juta saya tidak pernah menerima uang itu pak, Memang benar itu nama saya, saya tak pernah pak, satu sen pun tidak pernah saya ambil, saya tidak punya tanah disitu pak? Satu meter pun di bangunan Cold Storage itu, saya tidak tau kenapa ada nama saya di situ, jangankan uang 40juta tanah satu meter pun tidak ada," Terangnya.


Yohanes/Erni
×
NewsKPK.com Update