Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Kantongi izin, Kasatpol PP Pimpin Langsung Peyegelan Tower

Kamis | 9/12/2019 WIB Last Updated 2019-09-12T09:22:47Z
Kampar, Riau - Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kab.kampar Nurbit didampingi Kabid Gakda Elfauzan, Kasi hubungan atar lembaga Irianti, Kanit Provost dan anggota pol pp kampar memimpin langsung penyegelan Tower  yang tidak mengatongi izin di Desa Lipat Kain Kec. Kampar Kiri (12/9/2019).

Penyegelan ini dilakuakan karena melanggar perda Kabupaten Kampar nomor 28 tahun 2009 tentang pelayanan perizinan dan rekomendasi usaha dan kegiatan bidang lingkungan hidup.
Kemudian melanggar Perda Kabupaten Kampar nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan peraturan Bupati Kampar nomor 4 tahun 2014 Jo nomor 27 tahun 2017 tentang pelimpahan wewenang perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Kampar.

“Hal ini kami lakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah berupa pemasangan garis Satpol PP dan disegel,” kata Kasatpol PP Kampar,

Untuk itu, Kasat Pol PP  menghimbau kepada pelaku dunia usaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Kampar agar melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sebelum melakukan aktivitas usaha.'Humas POLPP Kampar.

*red*
×
NewsKPK.com Update