Notification

×

Iklan

Iklan

Sumut Watch : Skandal Pungli 65 Pegawai PDPHJ Satu Orang Bayar 10 Juta

Jumat | 9/20/2019 WIB Last Updated 2019-09-20T04:14:38Z
Pematangsiantar Sumut - Masih ingat pungli di PDPHJ?.  Sebanyak 65 honor dan calon pegawai diam- diam diangkat menjadi calon pegawai dan pegawai tetap PDPHJ.  Tak ada prosedur, tak ada mekanisme. Pokoknya diangkat,Kabag Kepegawaian PDPHJ, H br H, isteri mantan Ketua DPRD Kota Marulitua Hutapea.


Seperti dijelaskan oleh Advokad Sumut Watch Daulat Sihombing,Pengangkatan itu tidak gratis setiap orang dipatok Rp. 6 juta s/d Rp. 10 juta,“ada uang ada SK,tak ada uang tak ada SK”,sisa masa jabatan Benny Sihotang, SE, MM, sebagai Plt. Dirut PDPHJ yang tinggal sehari setelah mengundurkan diri alasan “nyaleg”, tertanggal 2 Juli 2018, sepertinya benar- benar dimanfaatkan untuk meraup keuntungan, “bisnis  SK”.   

Biar aman,  pembuatan SK pun dikonsentrasikan di rumah Kabag Kepegawaian H br H. Peralatan kerja dan sejumlah staf SDM untuk operator diboyong ke sana.  Sebahagian transaksi malah berlangsung di rumah Kabag H br H. Namun seperti kata pepatah, “sepandai – pandainya menyimpan bangkai, baunya pasti tercium juga”.   Tak lama setelah SK beredar, isu pungli akhirnya merebak luas di seantero Kota Pematangsiantar.

Badan Pengawas PDPHJ ketika itu berang.  Imran Nasution dan Toga Sihite, yang ketika itu menjabat Sekretaris dan Anggota Badan Pengawas, mengecam keras tindakan H br H. Imran dan Toga pun mendesak Plt. Dirut, Diddy Cemerlang untuk membatalkan SK Pengangkatan ke 65 calon pegawai/ pegawai tetap.  Tak hanya itu merekomendasikan agar Kabag Kepegawaian H br H dicopot. Imran dan Toga kesal, mereka tengah menggodok kebijakan “perampingan” pegawai untuk penyehatan perusahaan, eh malah ditelikung mentah- mentah dengan pengangkatan calon/ pegawai tetap. 

Apalagi menurut Imran saat itu, selain proses pengangkatan ke 65 pegawai melanggar Peraturan Direksi PDPHJ Nomor : 800/502/PDPHJ/VI/2015, kondisi keuangan tidak mendukung untuk menambah calon pegawai atau pegawai tetap.  Alhasil, dengan dukungan publik yang kuat, Badan Pengawas dan Plt. Dirut PDPHJ, Diddy Cemerlang, SE, kompak membatalkan SK ke - 65 calon dan pegawai tetap PDPHJ.

Pembatalan SK pengangkatan,  ternyata mendapat perlawanan dari Kabag Kepegawaian H br H. apalagi aksinya turut diback -up mantan Plt. Direktur Keuangan, Fernando Napitupulu, SE.  Dengan memanfaatkan jabatan suaminya, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Marulitua Hutapea, lalu pembatakan SK ke 65 calon pegawai dan pegawai tetap PDPHI digiring ke ranah politik, RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPRD Kota Pematangsiantar. 

Skenarionya, keputusan Plt. Dirut, Diddy Cemerlang, SE tentang pembatalan SK pengangkatan harus dibatalkan kembali, atau setidaknya ditunda hingga Walikota Hefriansyah kembali dari Tanah Suci.  Order RDP ternyata tidak mulus karena mendapat perlawanan dari pemerhati dan pegawai perusahaan. Meski segelintir kecil anggota Komisi II tampak mendukung skenario Ketua DPRD Maruli Hutapea untuk melindungi kepentingan isterinya, Heriwana Hutapea, tetapi mayoritas anggota komisi tidak tepengaruh. RDP pun kandas.


Kabag Kepegawaian H br H, lagi – lagi bermanuver.  Bila sebelumnya, H br H memanfaatkan jabatan suami untuk bermain di RDP, maka jurus baru “ular berganti sisik” pun dilancarkan.  H br H dibantu Fernando mempersiapkan SK pengangkatan kembali ke 65 calon dan pegawai tetap yang telah dibatalkan untuk ditandantangani oleh Plt. Dirut. Diddy Cemerlang. 

Di perusahaan, H br H membujuk dan menawarkan bagi hasil  kepada Diddy Cemerlang. Diluar perusahaan, sang “suami” melancarkan diplomasi “kedai tuak”. Dengan mengumbar lobby lewat keakraban komunikasi “seluler” , sang suamipun berupaya mempengaruhi dan menekan secara soft  Plt. Dirut Diddy Cemerlang agar menandatangani SK yang telah disiapkan sang Kabag. 

Tak berhasil. Plt. Dirut, Diddy Cemerlang tetap tak bergeming. Sepertinya Plt. Dirut tahu betul resiko tinggi “menggali kubur sendiri”,  yang berpotensi akan dihadapi jika mengikuti skenario pengangkatan kembali ke 65 calon pegawai dan pegawai tetap PDPHJ yang “bermasalah”.  Apalagi di sisa jabatan paling lama 2 bulan dan ketika itu sedang berstatus Calon Direksi PDPHJ Periode 2018 – 2022. Bisa – bisa semuanya hancur dan berantakan.  Maka Diddy Cemerlang pun memilih menolak untuk tanda tangan. Lagi – lagi kasus pungli calon/ pegawai PDPHJ inipun gantung.


Bagi Sumut Watch, menuntaskan skandal pungli 65 pegawai PDPHJ adalah sebuah komitmen, PR sekaligus pertaruhan. Jangan heran, Sumut Watch sejak dini mendukung penuh Sdr. Imran Simanjuntak dan Toga Sihite menjadi Badan Pengawas sekaligus menjadi Direksi PDPHJ. Harapannya, kedua makhluk ini memiliki kemampuan setidaknya punya “moral” untuk memperbaiki PDPHJ. Memperbaiki artinya, mengeliminir skandal korupsi dan pungli secara totalitas, serta menindak atau mencopot pegawai perusahaan yang terlibat korupsi dan pungli.  Sebagai bagian dari “pressure group” tentu saja harapan itu sangat logis. Apalagi Imran Simanjuntak berlatar belakang aktivis dan Toga Sihite seorang dosen. Mestinya mereka punya integritas yang cukup untuk itu.



Relasi simbiosisnya kira- kira begini. “Imran dan Toga berjuang dari dalam dan Sumut Watch berjuang dari luar”. Sumut Watch pun iklas menyerahkan dukungan dengan sebundel berkas pungli berikut potensi tindak pidana korupsi kepada Sdr. Imran Simanjuntak dan Toga, berharap bundel itu berguna untuk bekal memulihkan PDPHJ dan memberangus pelaku pungli dan korupsi di sana.

Namun setelah Imran Simanjuntak dilantik menjadi Direktur SDM, Toga Sihite menjadi Direktur Keuangan mendampingi Bambang Wahono selaku Dirut dan Alm. Amri sebagai Direktur Operasional, harapan pemulihan PDPHJ ternyata jauh panggang dari api. Sebundel berkas pungli dan dugaan tindak pidana korupsi tentang PDPHJ seolah sia – sia. 

Ironisnya lagi, terduga aktor utama pelaku pungli pengangkatan 65 calon/ pegawai PDPHJ, H br H,  yang juga terduga pelaku pungli pengangkatan puluhan pegawai honor PDPHJ dengan tarif Rp30 juta hingga Rp. 40 juta per orang, malah menjadi sekutu utama dari Direksi PDPHJ yang baru, secara khusus bagi Direktur SDM, Imran Simanjuntak.  Posisinya tetap bertengger diperlihara sebagai Kabag Kepegawaian PDPHJ. 

Tak hanya itu, dua staf keuangan masing – masing : Sdr. Marlinang DY. Silitonga dan Samianto, yang sudah membuat pernyataan pengakuan telah menggelapkan uang PDPHJ juga tidak ditindak.  Kasus terakhir, dugaan pungli kios balairung Parluasan yang merebak luas dan menyeret nama Mindo Nainggolan, mantan Kapas Dwikora, juga tidak mendapat tindakan tegas. Padahal patut dicatat, setiap tindakan para pejabat PDPHJ yang merugikan keuangan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.  Lalu, ada apa dengan Imran dan Toga, ada apa dengan Dirut, Bambang Wahono?.jelasnya (R-Tim).
×
NewsKPK.com Update