Notification

×

Iklan

Iklan

Pungli Bertopengkan Petugas Parkir,Marak Dikota Perdagangan

Selasa | 9/17/2019 WIB Last Updated 2019-09-17T03:04:54Z
Simalungun Sumut - Perdagangan salah satu kota di Kabupaten simalungun,kota yang terletak di kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar terlihat banyak oknum-Oknum diduga melakukan pungli yang berlindung sebagai petugas parkir,para pelaku pungli tersebut selalu memaksa memintah uang pada pengendara motor dan mobil yang parkir,namun para oknum pelaku pungli yang mengaku tukang parkir tersebut tidak perna menunjukan karcis parkir kepada konsumenya,para pelaku pungli selalu datang ketika para pengendara ingin pergi saja.


Seperti dijelaskan oleh MS Tidaon pada media ini selasa 17/09/2019,"saya heran tiba-tiba saat saya ingin berangkat ada oknum minta uang parkir,memaksa pulak,padahal saat saya parkir tadi tidak ada pemberitahuan parkir,karcisnya juga tidak ada,dan indetitas yang ngaku tukang parkir itupun tak jelas,cuman pakai baju oranye aja,tiba-tiba diadatang saat saja saya mau berangkat,maksa pulak dia karena malu dilihat orang banyak  saya kasi juga,jelasnya.


Aturan Perpakiran suda di atur oleh Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor :  272/HK.105/DRDJ/96 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Direktur Jenderal Perhubungan Darat,Pada BAB III dijelaskan tata cara parkir adalah sebagai berikut.

1. Fasilitas parkir tanpa pengendalian parkir :

a. dalam melakukan parkir, juru parkir dapat memandu pengemudi kendaraan;

b. juru parkir memberi karcis bukti pembayaran sebelum kendaraan

meninggalkan ruang parkir;

c. juru parkir harus menggenakan seragam dan identitas.


Karcis dan indentitas itu wajib adanya sebagai bukti transaksi (hubungan hukum) antara pengelola atau petugas parkir dengan konsumen,sehingga apabila terjadi sesuatu hal terhadap kendaraan, maka pengelola atau petugas parkir dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.


Dengan demikian,pengelola dan petugas parkir tidak bisa lepas tangan apabila terjadi kerusakan atau kendaraan hilang dengan dalih lokasi parkir tersebut hanya sewa tempat saja,akan tetapi pengelola atau petugas parkir juga wajib secara hukum untuk memelihara dan menjaga keamanan kendaraan.


"Dengan kata lain, demi hukum, dalam menggunakan jasa parkir, karcis merupakan bukti hukum,kalau tidak ada karcis, pungutan parkir bisa dianggap pungli,praktik parkir seperti ini tentunya harus ditertibkan,ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah khususnya Dinas Perhubungan Simalungun,pemda harus segera membenahinya agar jangan sampai terjadi pembiaran atau dianggap turut serta mendukung oknum-oknum melakukan tindakan pungutan liar (Pungli).


"Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa parkir hanya bisa berjalan jika didukung dengan perangkat aparat hukum yang tegas,pemda harus tegas memberikan sanksi pada pengelola parkir yang melanggar peraturan,jelas KS Simanjuntak SH.(R-Tim).
×
NewsKPK.com Update