Notification

×

Iklan

Iklan

Penjabat Desa Oelua sebut "Kami Ada Instruksi dan Pengadaan Material DD Oleh Rekanan ASN

Minggu | 9/15/2019 WIB Last Updated 2019-09-15T06:22:37Z
ROTE NDAO - Pemerintah Indonesia melalui program Nawa Cita Pemerintah RI telah menggelontorkan Dana Desa mulai Tahun 2015 sebagai implementasi dari UU Desa No.6 Tahun 2014. Dimana UU Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola potensi yang dimilikinnya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Namun hal tersebut berbeda dengan yang terjadi pada Desa Oelua Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao,justru pengadaan bahan material yang bersumber dari dana Desa tersebut di laksanakan oleh rekanan atau pihak ketiga inisial YN yang juga seorang ASN,demikian di sampaikan oleh Penjabat Desa Oelua Basyirun A. Syaid bertempat di kediaman Wartawan News Kpk.Com di Baa,pada Sabtu 14 September 2019 siang.

Untuk di ketahui kedatangan Kepala Desa Oelua,Basyirun A.Syaid ,guna mengklarifikasi terkait pemberitaan News KPK.com sebelumnya terkait penyunatan sejumlah material bangunan .

Kepada Wartawan Basyirun juga menjelaskan sebenarnya bahan material tersebut tidak benar jika telah terjadi penyunatan sebab seluruh material ada di Kantor desa utuh ,dan kami juga sudah meminta warga untuk mengambilnya ,namun hingga pekerjaan selesei di tuntaskan mereka tidak mengambil .

Dan juga ada bahan sisa pekerjaan,sedangkan menyangkut mengunakan bambu saya sudah perintahkan agar di bongkar, selain itu beberapa waktu lalu penerima Bantuan RLH,ingin meminta lagi sisa bahan namun saya katakan sabar dulu saya hubungi YN selaku Rekanan untuk menanyakan terkait bahan bahan ini.

Sontak pernyataan Penjabat Kades Oelua menimbulkan pertanyaan baru siapakah rekanan ini ? sebab terkait pengelolaan dana Desa di larang keras mengunakan Pihak ketika atau Rekanan,kemudian di jelaskan kembali oleh Kades Oelua bahwa YN adalah Rekanan yang mendapatkan pembelanjaan seluruh material bahan Bangunan RLH desa Oelua ungkapnya.

Selain itu juga Kepala Desa Oelua Basyirun yang di dampingi sekretarisnya mengatakan bahwa jika Wartawan, Aparat, atau siapapun mendapatkan informasi atau ingin mengetahui terkait sistim pengelolaan dana desa atau ingin meliput,mengambil obyek apapun,terkait dana desa maka harus mendapatkan ijin dari pihaknya selaku Kepala Desa Setempat,sebab sesuai Instruksi Bupati bahwa siapapun yang ingin mendapatkan informasi apapun di Desa harus membawa serta surat"kami sudah mendapatkan instruksi sehingga datang harus bawa surat dari Bupati selaku atasan "tegas penjabat Desa Oelua.

Intinya saya selaku kepala Wilayah mempunyai hak penuh sehingga siapapun yang ingin mengambil obyek apapun yang ada di desa harus seijin saya dengan sedikit nada keras pungkas Basyirun

Untuk di ketahui Dana Desa yang mempunyai prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa yang seharusnya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan mengutamakan tenaga, pikiran, dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal namun pada kenyataannya pelaksanaan kegiatan pengadaan bahan material diserahkan kepada pihak ketiga ini bukan proses yang benar dan bahkan tidak melibatkan warga desa setempat sama sekali. Jelas ini melanggar UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014.

Yang seharusnya berasal dari masyarakat setempat, tetapi dalam konteksnya kegiatan tersebut malah diserahkan pihak ketiga.
Ini menunjukkan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan dari Pihak Kecamatan

Selain hal dasar yang dilanggar oleh pemerintah desa tersebut juga diduga terdapat pelanggaran-pelanggaran lain dimana spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan RAB yang ada yaitu dalam RAB.

Sementara itu di beberapa kesempatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo tegas mengharamkan dana desa untuk biaya kontraktor atau pihak Ketiga

Tindakan itu menurut Eko tidak sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo tentang dana desa.

Hal ini Eko pertegas dalam wawancara khusus bersama Liputan6.com di kantor kementeriannya. Pemakaian jasa pihak ketiga untuk pembangunan infrastruktur desa dilarang sebab membuat dana keluar dari desa

Eko pun mengajak masyarakat senantiasa memantau dan melaporkan ke aparat berwenang apabila masih ada yang memakai dana desauntuk membayar kontraktor."Kalau ada laporkan ke kepolisian setempat atau di (nomor hotline) 1500040," tegas  Eko.(AL)
×
NewsKPK.com Update