Simalungun-Sumut. Bertempat di sebuah warung miliknya yang berlokasi di tengkolan Nagori Jawa Tongah 2 Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Sabtu tgl 21/9/2019 sekira pkl 21.00 Wib, R Simanjuntak di boyong ke Polsek Tanah Jawa.
R. Simanjuntak, 68 tahun, Tengkolan Nagori Jawa Tongah II Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun ini di amankan berdasarkan laporan warga yang resah akibat marak perjudian tebak nomor jenis Kim di warung miliknya. Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa, Uang Rp 92.000- ( sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian 6(enam) lembar uang pecahan Rp 2000 (dua ribu rupiah),
2(dua) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah), 7(tujuh) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), dan 1 unit Handphone yang berisikan angka tebakan.
Tak lama berselang di tempat yang berbeda polisi Sektor Tanah Jawa juga berhasil mengamankan YUS (61) , warga Suhi Mahasa Dusun IV Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Pelaku diaman di warung milik Sutrisno Mahasar Dusun IV Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu 21/9/ 2019 sekira pkl 21.15 Wib. Hal ini juga hasil laporan warga setempat yang resah dengan maraknya judi tebak nomor jenis Kim.
Dari pelaku polisi menyita barang bukti diantaranya, Uang Rp 160.000- (seratus enam puluh ribu rupiah), dengan rincian 5(lima) lembar uang pecahan Rp 2000 (dua ribu rupiah), 2(dua) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah),
2(dua) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah),
1(satu) lembar uang pecahan Rp 20.000(dua puluh ribu rupiah), 2(dua) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan 1 unit Handphone merek Nokia warna Hitam yang berisikan angka tebakan.
Setelah di introgasi kedua laki laki tua ini pun mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian Kim, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tanah Jawa, untuk proses lebih lanjut. (Umri)
R. Simanjuntak, 68 tahun, Tengkolan Nagori Jawa Tongah II Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun ini di amankan berdasarkan laporan warga yang resah akibat marak perjudian tebak nomor jenis Kim di warung miliknya. Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa, Uang Rp 92.000- ( sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian 6(enam) lembar uang pecahan Rp 2000 (dua ribu rupiah),
2(dua) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah), 7(tujuh) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), dan 1 unit Handphone yang berisikan angka tebakan.
Tak lama berselang di tempat yang berbeda polisi Sektor Tanah Jawa juga berhasil mengamankan YUS (61) , warga Suhi Mahasa Dusun IV Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Pelaku diaman di warung milik Sutrisno Mahasar Dusun IV Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu 21/9/ 2019 sekira pkl 21.15 Wib. Hal ini juga hasil laporan warga setempat yang resah dengan maraknya judi tebak nomor jenis Kim.
Dari pelaku polisi menyita barang bukti diantaranya, Uang Rp 160.000- (seratus enam puluh ribu rupiah), dengan rincian 5(lima) lembar uang pecahan Rp 2000 (dua ribu rupiah), 2(dua) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah),
2(dua) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah),
1(satu) lembar uang pecahan Rp 20.000(dua puluh ribu rupiah), 2(dua) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan 1 unit Handphone merek Nokia warna Hitam yang berisikan angka tebakan.
Setelah di introgasi kedua laki laki tua ini pun mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian Kim, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tanah Jawa, untuk proses lebih lanjut. (Umri)