Notification

×

Iklan

Iklan

JPU belum memastikan Jadwal Persidangan Tersangka Mantan Bendahara bagian Umum Setda Halbar

Jumat | 9/13/2019 WIB Last Updated 2019-09-13T11:52:20Z
MALUT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai ini belum bisa memastikan jadwal persidangan tersangka mantan bendahara pengeluaran pada bagian umum dan perlengkapan sekertariat daerah Pemkab Halmahera Barat (Halbar) dengan inisial RA alias Rahmad.

Hal ini diungkap salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua kepada, kepada wartawan kamis (12/9/) kemarin Mengatakan. Dalam Kasus tersebut, Inisial RA sudah memasuki dua bulan dan bahkan sampai sejauh ini RA, suda menjalani masa tahanan di Rutan kelas II A ternate.Namun hingga saat ini belum ada jadwal persidangan yang di tetapkan oleh pengadilan Negeri ternate.

"Jadi untuk limpahan kasus tersangka Inisial RA alias Rahmad untuk sidang di PN Tipikor Malut, masi kekurangan sejumlah berkas. Alasannya sampai memasuki dua bulan perpanjangan masa penahanan tersangka di Lapas kelas II A Ternate, karena sejumlah permintaan pengadilan belum bisa dipenuhi jaksa penuntut,"kata Apris Lingua saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/9/2019).

Lanjut lagi. Menurut Apris, Untuk saat ini masih banyak berkas yang belum kami penuhi seperti penyitaan harta dan belum bergerak dalam penembahan bukti lainnya. "Jika itu sudah di penuhi maka kami bisa dilakukan pelimpahan berkas sidangnya,"ujarnya Apris.

Apris juga menyampaikan. Selain itu, tersangka Rahmad diduga melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan di denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah serta dengan pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp.50 juta.

"Karena suda mendapatkan banyak adanya kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang sehingga mendapat pasal pidana pasal 2 ayat (1) dan pasal 3  dan di denda sebanyak 1 miliar dan yang paling kurang 50 juta."Ucapnya.

Diketahui lagi. tersangka Rahmad Alias RA yang diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi di bagian umum dan perlengkapan Setda Kab Halbar tahun 2015, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan sebagai bendahara yang telah menimbulkan kerugian keungan negara sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Malut senilai Rp. 1,88 miliar." Pungkasnya (rjk/Tim)


×
NewsKPK.com Update