Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Oknum Aktifis LSM Penjara di Berhentikan Secara Tidak Hormat

Selasa | 9/24/2019 WIB Last Updated 2019-09-24T06:53:53Z
Kampar - Hari ini 24 September 2019 jajaran Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Kab. Kampar Riau menonaktifkan dua anggota di wilayah tapung dan kecamatan tapung hulu.


Hal ini di benarkan oleh Ketua melalui via telphon saat dihubungi NEWSKPK.com mengatakan, iya memang benar sudah ada yang kita berhentikan dari kepengurusan LSM Penjara yaitu Abdullah Edi Hulu sebagai Koordinator Kec. Tapung Hulu dan Yardedi Zalukhu selaku anggota di Kec. Tapung. Kata Lase

Pemberhentian ini sudah final berdasarkan mekanisme lembaga dan tidak bisa di ganggu gugat tentunya, saya berharap kepada Pemerintahan Kab. Kampar mulai dari Pihak Sekolah, Kepala Desa hingga BUMD dan BUMN apa bila melihat dua oknum tersebut mengaku-ngaku sebagai anggota LSM penjara agar dapat di laporkan ke pihak berwajib. Terang Ketua kepada media

Masih di katakan ketua, kita mempublikasikan ini agar tidak ada azas pemanfaatan dari oknum yang sudah kita berhentikan maka dari itu kita berharap kepada jajaran pemerintahan kampar agar melakukan tindakan jika oknum tersebut datang dan mengaku sebagai LSM Penjara. Tegas pria permata sipit ini

Lanjut, besar kemungkinan masih ada lagi yang akan kita berhentikan dari LSM Penjara ini lantaran mereka yang tidak mampu mengemban tugas serta tidak tahu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) maka itu kita berhentikan karena, kita tidak ingin hanya sebagai pemegang KTA saja. Sebut rudy

tentunya, kita akan menunggu dua oknum tersebut untuk menyerahkan kembali Kartu Tanda Anggota (KTA) agar tidak di salah gunakan. Dan jika mereka tidak mengembalikan KTA tersebut, kita akan buat laporan ke polsek setempat atas tindakan oknum lsm penjara gadungan. Beber nya kepada wartawan.
×
NewsKPK.com Update