JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Risyanto Suanda (RSU) untuk 20 hari pertama. Penahanan Risyanto menyusul penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap impor ikan, kemarin.
Selain itu, KPK juga menahan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU) dalam kasus yang sama. “RSU ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan MMU ditahan di Polres Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (25/9/19).
Keduanya ditetapkan jadi tersangka seusai tertangkap tangan kongkalikong soal impor ikan. RSU diduga telah membantu PT Navy Arsa Sejahtera mendapatkan proyek impor ikan. RSU dan MMU mengawali kongkalikong mereka pada Mei 2019.
Keduanya bersepakat bahwa PT Navy Arsa Sejahtera memperoleh kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo. Kuota itu adalah jatah yang telah disetujui Kemeterian Perdagangan (Kemendag).
Sebanyak 250 ton ikan akhirnya disediakan PT Navy Arsa Sejahtera dan dimasukkan ke gudang penyimpanan beku milik Perum Perindo. Hal itu dilakukan sebagai kamuflase supaya yang melakukan impor tetap Perum Perindo.
Pertemuan menyangkut kongkalikong berulang pada 16 September 2019 dan 19 September 2019. Pada 16 September, RSU meminta uang pada MMU untuk keperluan pribadi sebesar Rp400 juta dan menambah jatah kuota impor siluman dari 250 menjadi 500 ton untuk Oktober 2019.
Adapun pada 19 September 2019, RSU dan MMU bertemu membicarakan fee impor ikan. Ada tabel berisi informasi jenis ikan dan komitmen fee yang akan diterima RSU untuk tiap kilogram ikan impor.
MMU selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Risyanto selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(JN)
Selain itu, KPK juga menahan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU) dalam kasus yang sama. “RSU ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan MMU ditahan di Polres Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (25/9/19).
Keduanya ditetapkan jadi tersangka seusai tertangkap tangan kongkalikong soal impor ikan. RSU diduga telah membantu PT Navy Arsa Sejahtera mendapatkan proyek impor ikan. RSU dan MMU mengawali kongkalikong mereka pada Mei 2019.
Keduanya bersepakat bahwa PT Navy Arsa Sejahtera memperoleh kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo. Kuota itu adalah jatah yang telah disetujui Kemeterian Perdagangan (Kemendag).
Sebanyak 250 ton ikan akhirnya disediakan PT Navy Arsa Sejahtera dan dimasukkan ke gudang penyimpanan beku milik Perum Perindo. Hal itu dilakukan sebagai kamuflase supaya yang melakukan impor tetap Perum Perindo.
Pertemuan menyangkut kongkalikong berulang pada 16 September 2019 dan 19 September 2019. Pada 16 September, RSU meminta uang pada MMU untuk keperluan pribadi sebesar Rp400 juta dan menambah jatah kuota impor siluman dari 250 menjadi 500 ton untuk Oktober 2019.
Adapun pada 19 September 2019, RSU dan MMU bertemu membicarakan fee impor ikan. Ada tabel berisi informasi jenis ikan dan komitmen fee yang akan diterima RSU untuk tiap kilogram ikan impor.
MMU selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Risyanto selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(JN)

