Inhil--Riau - Diduga Pdf.LKPD Temuan Audit LHP BPK di sebutkan pada halaman 590 bahwa diduga Sisa DAK Per Tahun 2017 Sebesar Rp29.085.293.018,99 Tidak Berada di Rekening Kas Umum Daerah Pemkab Indragiri Hilir
Lebih lanjut lagi di jelaskan pada halaman 590 di paparkan menjelaskan,''pada tahun 2017 menyajikan nilai realisasi Pendapatan Transfer Dana Perimbangan dalam LRA (audited) untuk tahun yang berakhir sampai dengan Desember 2017 sebesar Rp1.283.445.695.586,0. Catatan atas Laporan Keuangan Pendapatan Angka 5.1.7 mengungkapkan
realisasi Pendapatan Transfer Pusat – Dana Alokasi Khusus Tahun 2017 adalah sebesar Rp219.798.091.594,00 atau 76,55% dari jumlah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2017 sebesar Rp287.121.006.000,00.
Realisasi Pendapatan Transfer Pusat – Dana Alokasi Khusus Tahun 2017 lebih rendah sebesar Rp219.798.091.594,00 atau turun 24,31% dibandingkan realisasi Tahun 2016 sebesar Rp273.231.340.813,00.
Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Transfer Khusus dan Dana Transfer Umum. ''diungkap pada halaman 590 yang diduga Pdf.LKPD LHP BPK tersebut
Dana Transfer Khusus terdiri atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Nonfisik. DAK merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang sudah ditentukan penggunaannya. Pemanfaatan sisa DAK harus dianggarkan kembali sesuai dengan peruntukannya dalam APBD tahun anggaran berikutnya sebagai prioritas pertama. ''ungkap pada halaman 590 tersebut dugaan Pdf.LKPD LHP BPK
Bersambung pada halaman 591, berita berikutnya,,
*
Lebih lanjut lagi di jelaskan pada halaman 590 di paparkan menjelaskan,''pada tahun 2017 menyajikan nilai realisasi Pendapatan Transfer Dana Perimbangan dalam LRA (audited) untuk tahun yang berakhir sampai dengan Desember 2017 sebesar Rp1.283.445.695.586,0. Catatan atas Laporan Keuangan Pendapatan Angka 5.1.7 mengungkapkan
realisasi Pendapatan Transfer Pusat – Dana Alokasi Khusus Tahun 2017 adalah sebesar Rp219.798.091.594,00 atau 76,55% dari jumlah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2017 sebesar Rp287.121.006.000,00.
Realisasi Pendapatan Transfer Pusat – Dana Alokasi Khusus Tahun 2017 lebih rendah sebesar Rp219.798.091.594,00 atau turun 24,31% dibandingkan realisasi Tahun 2016 sebesar Rp273.231.340.813,00.
Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Transfer Khusus dan Dana Transfer Umum. ''diungkap pada halaman 590 yang diduga Pdf.LKPD LHP BPK tersebut
Dana Transfer Khusus terdiri atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Nonfisik. DAK merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang sudah ditentukan penggunaannya. Pemanfaatan sisa DAK harus dianggarkan kembali sesuai dengan peruntukannya dalam APBD tahun anggaran berikutnya sebagai prioritas pertama. ''ungkap pada halaman 590 tersebut dugaan Pdf.LKPD LHP BPK
Bersambung pada halaman 591, berita berikutnya,,
*