Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Temuan Audit BPK, Sisa Dana Channeling Belum Dikembalikan ke Kas Daerah Sebesar Rp5.744.007.806,07

Sabtu | 9/14/2019 WIB Last Updated 2019-09-13T21:34:05Z
Kab.Inhil -- Riau -Lanjutan berita sebelum-Diduga Pdf.LKPD LHP BPK Tahun 2017, dijelaskan mengungkapkan pada halaman 588  bahwa Temuan Audit BPK, dugaan Sisa Dana Channeling Belum Dikembalikan ke Kas Daerah Sebesar Rp5.744.007.806,07
Sampai dengan 31 Desember 2017, saldo rekening tabungan milik Pemkab Indragiri Hilir,

Nomor 00103612222 pada PD BPR Gemilang sebagai rekening penampung dana channeling (setelah dikurangi biaya administrasi) adalah sebesar Rp5.744.007.806,07.
Pungkas di sebutkan pada halaman 588 yang mana diduga Pdf.LKPD LHP BPK.

Lebih lanjut lagi di jelaskan pada halaman 588 tersebut bahwa, Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Direktur PD BPR Gemilang, diketahui bahwa dana channeling tersebut seharusnya dikembalikan ke kas daerah karena perjanjian kerja sama telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.

Namun, sisa dana channeling tersebut masih disimpan di rekening tabungan milik Pemkab Indragiri Hilir nomor 00103612222 pada PD BPR Gemilang dengan alasan untuk menjaga likuiditas PD BPR Gemilang.

Dijelaskan lagi pada halaman 588 tersebut bahwa dari ''Hasil pemeriksaan atas Perjanjian Kerja Sama Nomor 07/VII/HK-2006 atau 001/VII/PK-BPR 2006 beserta perubahannya dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 12/XII/HK-2006 atau 003/XII/12/PK-BPR/2006 menunjukkan bahwa perjanjian tersebut tidak mengatur mekanisme pengembalian sisa dana channeling ke rekening kas umum daerah. ''pungkas di ungkapkan pada halaman 588 tersebut yang diduga data Pdf.LKPD LHP BPK tersebut.

,,bersambung pada Halaman 589,,

*,,Red,,*
×
NewsKPK.com Update