MUAROJAMBI- Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia, Nomor. 2 dan Nomor. 3 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 164 ayat 1 yang mengatur bahwa :
Pimpinan DPRD kabupaten atau kota yang terdiri atas 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten atau kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 44 orang, ayat 3 yang menyatakan bahwa ketua DPRD kabupaten atau kota ialah anggota DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten atau kota itu sendiri.
Kemudian pada ayat 6 yang berbunyi, dalam hal tersebut ketua DPRD Kabupaten atau kota yang ditetapkan sebagai anggota DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang memperoleh suara terbanyak pertama. Dan kemudian sebagai wakil ketua DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik tentunya yang memperoleh kursi terbanyak ke-2 dan ke-3 atau ke-4, sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten atau kota yang ditetapkan sesuai dengan aturan diatas.
Dalam rapat paripurna kali ini Ketua DPRD sementara yakni Yuli Setia Bakti mengaku masing-masing calon ketua dan wakil ketua DPRD dari partai politik masing-masing telah mengirimkan surat kepada DPP Partai politik masing-masing, untuk menetapkan ketua dan wakil ketua depenitif DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
“ Dewan pimpinan pusat partai PDIP perjuangan sebagai partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dengan nomor surat 573 garing DPP garis miring 1, garis miring x, garis miring 2019, pada tanggal 4 September 2019. Dimana dalam surat tersebut, menunjuk Yuli Setia Bakti sebagai ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian partai Demokrat sebagai partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua di DPRD Muaro Jambi, dengan nomor surat keputusan 168, garis miring DPP, garis miring, 2019, tanggal 30 Agustus 2019 di mana dalam surat tersebut menunjukkan saudara Agustian mahir,SH, sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian selanjutnya Dewan Pengurus Pusat DPP Partai Kebangkitan Bangsa sebagai partai politik yang memperoleh kursi terbanyak ketiga di DPRD Muaro Jambi dengan nomor surat keputusan DPP 03 garis miring 9, garis miring 2019, tanggal 5 agustus 2019, di mana dalam surat tersebut menunjukkan saudara Ahmad Haikal S.I.P. sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Sekretaris Dewan Muaro Jambi, Dedi Susilo, mengatakan bahwa dalam kepemimpinan sementara DPRD Kabupaten Muaro Jambi nomor. 32 tahun 2019 tentang penetapan Ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Masa Jabatan tahun 2019/2024.
“Untuk keputusan DPP (PDIP) Kabupaten Muarojambi nomor 5 73 garing 9 Romawi garis miring 2019, tanggal 4 sebtember 2019 tentang pengesahan dan penetapan calon Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, atas nama Yuli Setia Bakti. Kemudian Sebagai Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang sudah ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2019 yakni Agustian Mahir SH. Kemudian selanjutnya sebagai Wakil Ketua ll yang sudah ditetapkan pada tanggal 4 September 2019, yakni Ahmad. Haikal.S.I.P,” Beber Dedi Susilo,S.Sos. (Rdn/ADV)
Pimpinan DPRD kabupaten atau kota yang terdiri atas 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten atau kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 44 orang, ayat 3 yang menyatakan bahwa ketua DPRD kabupaten atau kota ialah anggota DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten atau kota itu sendiri.
Kemudian pada ayat 6 yang berbunyi, dalam hal tersebut ketua DPRD Kabupaten atau kota yang ditetapkan sebagai anggota DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang memperoleh suara terbanyak pertama. Dan kemudian sebagai wakil ketua DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik tentunya yang memperoleh kursi terbanyak ke-2 dan ke-3 atau ke-4, sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten atau kota yang ditetapkan sesuai dengan aturan diatas.
Dalam rapat paripurna kali ini Ketua DPRD sementara yakni Yuli Setia Bakti mengaku masing-masing calon ketua dan wakil ketua DPRD dari partai politik masing-masing telah mengirimkan surat kepada DPP Partai politik masing-masing, untuk menetapkan ketua dan wakil ketua depenitif DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
“ Dewan pimpinan pusat partai PDIP perjuangan sebagai partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dengan nomor surat 573 garing DPP garis miring 1, garis miring x, garis miring 2019, pada tanggal 4 September 2019. Dimana dalam surat tersebut, menunjuk Yuli Setia Bakti sebagai ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian partai Demokrat sebagai partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua di DPRD Muaro Jambi, dengan nomor surat keputusan 168, garis miring DPP, garis miring, 2019, tanggal 30 Agustus 2019 di mana dalam surat tersebut menunjukkan saudara Agustian mahir,SH, sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian selanjutnya Dewan Pengurus Pusat DPP Partai Kebangkitan Bangsa sebagai partai politik yang memperoleh kursi terbanyak ketiga di DPRD Muaro Jambi dengan nomor surat keputusan DPP 03 garis miring 9, garis miring 2019, tanggal 5 agustus 2019, di mana dalam surat tersebut menunjukkan saudara Ahmad Haikal S.I.P. sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Sekretaris Dewan Muaro Jambi, Dedi Susilo, mengatakan bahwa dalam kepemimpinan sementara DPRD Kabupaten Muaro Jambi nomor. 32 tahun 2019 tentang penetapan Ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Masa Jabatan tahun 2019/2024.
“Untuk keputusan DPP (PDIP) Kabupaten Muarojambi nomor 5 73 garing 9 Romawi garis miring 2019, tanggal 4 sebtember 2019 tentang pengesahan dan penetapan calon Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, atas nama Yuli Setia Bakti. Kemudian Sebagai Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang sudah ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2019 yakni Agustian Mahir SH. Kemudian selanjutnya sebagai Wakil Ketua ll yang sudah ditetapkan pada tanggal 4 September 2019, yakni Ahmad. Haikal.S.I.P,” Beber Dedi Susilo,S.Sos. (Rdn/ADV)

