Pidie - Mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Parawisata (Dispora Par) Kabupaten Pidie, Drs Arifin, akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bekerja sama dengan polsek padang tiji.
Kasi intelejen Kejari pidie Fauzi.SH membenarkan eksekusi penangkapan terhadap Drs.Arifin ini.Ia ditangkap di kediamannya di Gampong Teungoh Drien, Kemukiman Gogo, Kecamatan Padang Tiji, Rabu (18/9/19).
Drs Arifin ditangkap petugas Kejari Pidie karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan sepakbola dan trek atletik di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya, yang merugikan negera senilai Rp1,1 miliar.
Pasca status hukumnya ditingkatkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi, ini sekira 30 November 2018, Drs Arifin lalu mangkir dari panggilan penyidik Kejari Pidie sehingga namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kajari Kabupaten Pidie, Efendi, Rabu (18/9), menjelaskan. selama ini pihaknya sudah mengendus tempat persembunyian tersangka Drs Arifin, yang diperkirakan sering bolak–balik Banda Aceh-Medan.
Kemudian, dalam penangkapan yang dilakukan di kediamannya di Gampong Teungoh Drieng, Kecamatan Padang Tiji, sekira pukul 10:30 Wib, Tim Kejari Pidie dibantu anggota Polsek Padang Tiji.
Saat petugas mau masuk ke dalam rumah, istri tersangka sempat melakukan perlawanan dengan cara menutup dan mengunci pintu rumah. Melihat kondisi itu, petugaspun terpaksa bersikap sedikit memaksa, walau akhirnya pintu rumah juga dibuka.
Setelah petugas bertemu dengan tersangka, lalu tersangka dibawa ke kantor Kejari Pidie di Kota Sigli. Saat ini kata Efendi penyidik masih melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka Arifin. Direncanakan setelah proses BAP selesai, tersangka Arifin akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Benteng, Kota Sigli.
Laporan (FH01)
Kasi intelejen Kejari pidie Fauzi.SH membenarkan eksekusi penangkapan terhadap Drs.Arifin ini.Ia ditangkap di kediamannya di Gampong Teungoh Drien, Kemukiman Gogo, Kecamatan Padang Tiji, Rabu (18/9/19).
Drs Arifin ditangkap petugas Kejari Pidie karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan sepakbola dan trek atletik di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya, yang merugikan negera senilai Rp1,1 miliar.
Pasca status hukumnya ditingkatkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi, ini sekira 30 November 2018, Drs Arifin lalu mangkir dari panggilan penyidik Kejari Pidie sehingga namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kajari Kabupaten Pidie, Efendi, Rabu (18/9), menjelaskan. selama ini pihaknya sudah mengendus tempat persembunyian tersangka Drs Arifin, yang diperkirakan sering bolak–balik Banda Aceh-Medan.
Kemudian, dalam penangkapan yang dilakukan di kediamannya di Gampong Teungoh Drieng, Kecamatan Padang Tiji, sekira pukul 10:30 Wib, Tim Kejari Pidie dibantu anggota Polsek Padang Tiji.
Saat petugas mau masuk ke dalam rumah, istri tersangka sempat melakukan perlawanan dengan cara menutup dan mengunci pintu rumah. Melihat kondisi itu, petugaspun terpaksa bersikap sedikit memaksa, walau akhirnya pintu rumah juga dibuka.
Setelah petugas bertemu dengan tersangka, lalu tersangka dibawa ke kantor Kejari Pidie di Kota Sigli. Saat ini kata Efendi penyidik masih melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka Arifin. Direncanakan setelah proses BAP selesai, tersangka Arifin akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Benteng, Kota Sigli.
Laporan (FH01)

