Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Tuntut Pemda Pulau Taliabu Ganti Rugi Lahan Perkebunan yang di Gusur

Kamis | 8/01/2019 WIB Last Updated 2019-08-01T09:40:27Z
TALIABU,newskpk.com - Pembangunan ruas jalan lintas dari Kecamatan Taliabu Barat menuju Kecamatan Tabona Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara menuai protes dari sejumlah warga.

Proyek jalan lintas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu, setidaknya telah menggusur perkebunan warga tanpa ganti rugi. Bahkan, sudah memasuki 3 tahun ini lahan milik warga itu tak jelas, akan dibayar atau tidak.

Misalnya, ada status seorang warga yang beredar di grub media sosial mengatakan begini: “Kamong gusur orang pung kabong baru janji-janji orang bilang mau bayar, kase harapan so 3 tahun ini. Memang, kamong durhaka. [Kalian gusur lahan kami dan hanya berikan janji-janji bilang mau dibayar, kasih harapan sudah 3 tahun. Memang kalian durhaka],”

Kisman Janu, seorang pemilik lahan yang digusur, mengeluh. Ia sesalkan sikap Pemerintah Daerah yang hanya memberikan janji tanpa kepastian untuk membayar tanaman yang digusur. Dilahan itu, ada tumbuhan kelapa, kakao dan cengkeh, digusur tanpa dilakukan pembayaran ganti rugi.

Warga Desa Woyo itu bilang, padahal sekitar 20 orang di Desanya sudah melengkapi administrasi yang diminta Pemda sejak 2016. Namun, hingga saat ini tak menuai hasil.

“Pemda cuma janji saja bilang mau bayar, sampai sekarang tahun 2019, satu rupiah pun kami tidak terima dari Pemda,” kesal Kisman, saat ditemui beberapa hari lalu.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taliabu, Edi Kasim mengatakan pihaknya siap melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat yang digusur lahan perkebunanya, jika warga bersedia memberikan kuasa hukum kepada mereka.

“Jika sudah ada masyarakat yang datang berkonsultasi, kami akan dudukkan perkaranya terlebih dahulu jika bisa di bawah ke ranah perdata maka secepatnya kita daftarkan perkaranya ke pengadilan, namun jika hal itu bisa dipidanakan maka kami masukkan laporan ke kepolisian dan dikawal hingga ke meja persidangan,” ujar Edi, saat di temui di area kantor Pengadilan Negeri (PN) Bobong Pulau Taliabu, 31 juli 2019 kemarin.

Pada saat yang sama Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bobong, Tawalani Jafarudin, mengatakan putra-putri Taliabu juga sudah banyak yang jadi advokat. Misalnya, rekan-rekan dia seperti Hitno Kossy, Agus Salim Tidore, Sherli Bantu yang baru saja dikukuhkan jadi pengacara organisasi advokat PPKHI di kota Palu.

“Mereka yang baru saja dikukuhkan sebagai pengacara dari organisasi advokat PPKHI kemarin di kota palu, pasti mereka siap untuk membantu masyarakat taliabu,” tandasnya.
×
NewsKPK.com Update