Kab.Kampar -- Riau. Temuan LHP BPK RI Diduga terdapat sisa lebih,perhitungan anggaran (SILPA) pada Desa tabing, kabupaten kampar, provinsi Riau sebesar Rp.243.743.000.00
"Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan secara uji petik dengan kepala desa dan perangkat desa pada Desa Tabing serta pengujian atas dokumen laporan realisasi APBDes dan rekening koran diketahui kondisi sebagai berikut.
"Terdapat SILPA pada Desa Tabing yang belum disetorkan ke Kas Desa sebesar Rp243.743.000,00 Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen Laporan Realisasi APBDes Desa Tabing dan Rekening Koran per 31 Desember 2017 serta konfirmasi dengan Kepala Desa Tabing
"Diketahui bahwa terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada Desa Tabing Tahun 2017 sebesar Rp243.743.000,00 yang belum di pertanggung jawabkan atau belum disetorkan kembali ke Kas Desa.
"Atas kondisi tersebut diakui oleh Kepala Desa Tabing dan berdasarkan hasil konfirmasi pada tanggal 2 Mei 2018 dengan yang bersangkutan diketahui bahwa sisa Kas Desa sebesar Rp243.743.000,00
"Dana tersebut digunakan untuk menutupi atas pembayaran kegiatan kegiatan yang telah terlaksana yang tidak dianggarkan dalam APBDes dan sebagian untuk kepentingan pribadi, Kepala Desa Tabing tidak dapat menunjukan bukti pertanggung jawaban.
"Diduga kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: pada Pasal 38 :Pasal 41: Ayat (1) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1): Ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017pada pasal 114.
Atas kondisi tersebut, Kepala DPMD menyatakan sependapat dengan temuan BPK.BPK merekomendasikan Bupati Kampar, agar Memberikan sanksi sesuai ketentuan, karena tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya,
*Red*....
"Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan secara uji petik dengan kepala desa dan perangkat desa pada Desa Tabing serta pengujian atas dokumen laporan realisasi APBDes dan rekening koran diketahui kondisi sebagai berikut.
"Terdapat SILPA pada Desa Tabing yang belum disetorkan ke Kas Desa sebesar Rp243.743.000,00 Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen Laporan Realisasi APBDes Desa Tabing dan Rekening Koran per 31 Desember 2017 serta konfirmasi dengan Kepala Desa Tabing
"Diketahui bahwa terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada Desa Tabing Tahun 2017 sebesar Rp243.743.000,00 yang belum di pertanggung jawabkan atau belum disetorkan kembali ke Kas Desa.
"Atas kondisi tersebut diakui oleh Kepala Desa Tabing dan berdasarkan hasil konfirmasi pada tanggal 2 Mei 2018 dengan yang bersangkutan diketahui bahwa sisa Kas Desa sebesar Rp243.743.000,00
"Dana tersebut digunakan untuk menutupi atas pembayaran kegiatan kegiatan yang telah terlaksana yang tidak dianggarkan dalam APBDes dan sebagian untuk kepentingan pribadi, Kepala Desa Tabing tidak dapat menunjukan bukti pertanggung jawaban.
"Diduga kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: pada Pasal 38 :Pasal 41: Ayat (1) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1): Ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017pada pasal 114.
Atas kondisi tersebut, Kepala DPMD menyatakan sependapat dengan temuan BPK.BPK merekomendasikan Bupati Kampar, agar Memberikan sanksi sesuai ketentuan, karena tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya,
*Red*....