BANGKINANG- RIAU-Hendra, salah seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, kesal akibat tidak diperbolehkan oleh sang kepala desa untuk mengkopi Rencana Aggaran Biaya (RAB) pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka.
Akibat kekesalan pada sikap sang kepala desa, Hendra mendatangi Kejaksaan Negeri Kampar, Rabu (31/7).
Hendra menyebut kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Kampar adalah untuk mengkonsultasikan persoalan ini.
''Masa kita tidak boleh mengkopi RAB dana desa. Alasannya karena takut diumbar oleh pihak BPD kepada masyarakat desa,'' ucap Hendra.
Menurut Hendra, alasan kepala Desa tidak mengizinkan pihak BPD mengkopi RAB dana desa dengan dalih, RAB atau APBDes ini takut diumbar kepada halayak, sesuatu yang tidak dapat diterima logika di tengah era keterbukaan saat ini.
''Kami kan bertanggungjawabnya ke masyarakat. Kami harus membantu masyarakat mengakses informasi yang lengkap tentang APBDes serta penggunaan dana desa ini,'' ujar Hendra kesal.
Menurut penjelasan Hendra, dirinya sudah bertemu pihak Kejaksaan Negeri Kampar. Hendra mengaku sudah mengkonsultasikan sikap tertutup kepala desa mereka ini kepada pihak Kejaksaan.
''Sudah, kami sudah bertemu tadi. Kita berharap pihak Kejaksaan memanggil kepala desa untuk dimintai klarifikasinya terkait persoalan ini,'' beber Hendra.
Sementara Kepala Desa Ganting Damai, Ali Abri tidak mengangkat telepon ketika dikonfirmasi mengenai persoalan ini. Pesan via Wa dan sms belum dibalas oleh yang bersangkutan.
Terkait persoalan ini, Ketua Forum BPD se-Kabupaten Kampar, Syofian, Dt. Majosati memberi penjelasan.
Menurut Syofian, Kades wajib menyerahkan APBDes kepada BPD masing-masing desa untuk kemudian dokumen itu menjadi pegangan lembaga BPD. Sebab kata Syofian, APBDes merupakan produk yang dihasilkan dari Perdes yang disepakati oleh Pemerintah Desa bersama BPD.
''Kalau kepala desa tidak menyerahkan APBDes untuk dipegang BPD ini adalah bentuk pelanggaran hukum, dan bisa diusulkan kadesnya untuk diberhentikan,'' ungkap Syofian.
Masih menurut Syofian, dalam bekerja, BPD harus mengacu dan melaksanakan Perda Kampar NO 6 Tahun 2019.
''Kalau APBDes tidak diserahkan sepenuhnya kepada BPD, macam mana kerja kepala desa bisa dimonitoring oleh BPB. Kan alat untuk memonitoring tersebut adalah RAB dalam APBDes itu,'' sebut Syofian.
Dijelaskan Syofian, kalau ada Kades yang enggan menyerahkan APBDes kepada BPD, ini merupakan gelagat yang tidak baik yang akan membuka peluang terjadinya penyelewengan.
''Kalau Kades tidak mau menyerahkan APBDes kepada BPD, saya anggap adat niat tidak baik kepala desa dalam menggunakan anggaran desa,'' tutur Syofian.
Lp(sanusi)
Akibat kekesalan pada sikap sang kepala desa, Hendra mendatangi Kejaksaan Negeri Kampar, Rabu (31/7).
Hendra menyebut kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Kampar adalah untuk mengkonsultasikan persoalan ini.
''Masa kita tidak boleh mengkopi RAB dana desa. Alasannya karena takut diumbar oleh pihak BPD kepada masyarakat desa,'' ucap Hendra.
Menurut Hendra, alasan kepala Desa tidak mengizinkan pihak BPD mengkopi RAB dana desa dengan dalih, RAB atau APBDes ini takut diumbar kepada halayak, sesuatu yang tidak dapat diterima logika di tengah era keterbukaan saat ini.
''Kami kan bertanggungjawabnya ke masyarakat. Kami harus membantu masyarakat mengakses informasi yang lengkap tentang APBDes serta penggunaan dana desa ini,'' ujar Hendra kesal.
Menurut penjelasan Hendra, dirinya sudah bertemu pihak Kejaksaan Negeri Kampar. Hendra mengaku sudah mengkonsultasikan sikap tertutup kepala desa mereka ini kepada pihak Kejaksaan.
''Sudah, kami sudah bertemu tadi. Kita berharap pihak Kejaksaan memanggil kepala desa untuk dimintai klarifikasinya terkait persoalan ini,'' beber Hendra.
Sementara Kepala Desa Ganting Damai, Ali Abri tidak mengangkat telepon ketika dikonfirmasi mengenai persoalan ini. Pesan via Wa dan sms belum dibalas oleh yang bersangkutan.
Terkait persoalan ini, Ketua Forum BPD se-Kabupaten Kampar, Syofian, Dt. Majosati memberi penjelasan.
Menurut Syofian, Kades wajib menyerahkan APBDes kepada BPD masing-masing desa untuk kemudian dokumen itu menjadi pegangan lembaga BPD. Sebab kata Syofian, APBDes merupakan produk yang dihasilkan dari Perdes yang disepakati oleh Pemerintah Desa bersama BPD.
''Kalau kepala desa tidak menyerahkan APBDes untuk dipegang BPD ini adalah bentuk pelanggaran hukum, dan bisa diusulkan kadesnya untuk diberhentikan,'' ungkap Syofian.
Masih menurut Syofian, dalam bekerja, BPD harus mengacu dan melaksanakan Perda Kampar NO 6 Tahun 2019.
''Kalau APBDes tidak diserahkan sepenuhnya kepada BPD, macam mana kerja kepala desa bisa dimonitoring oleh BPB. Kan alat untuk memonitoring tersebut adalah RAB dalam APBDes itu,'' sebut Syofian.
Dijelaskan Syofian, kalau ada Kades yang enggan menyerahkan APBDes kepada BPD, ini merupakan gelagat yang tidak baik yang akan membuka peluang terjadinya penyelewengan.
''Kalau Kades tidak mau menyerahkan APBDes kepada BPD, saya anggap adat niat tidak baik kepala desa dalam menggunakan anggaran desa,'' tutur Syofian.
Lp(sanusi)

