Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Ternate Berhasil Amankan Pelaku Percobaan Pemerkosaan Dalam Angkutan Umum

Jumat | 8/02/2019 WIB Last Updated 2019-08-02T11:08:06Z
TERNATE - Kepolisian Resor (Polres) Ternate, berhasil amankan pelaku percobaan pemerkosaan dalam angkutan umum (Microlet) yang terjadi di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat.


Informasi yang di himpun, Seorang gadis yang bekerja pada salah satu usaha laundry di lingkungan Falajawa Dua, Kecamatan Ternate Selatan berinisial FA (19), warga asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), nekat lompat dari mobil angkot demi menyelematkan kehormatannya dari sopir mobil JS (30), warga kelurahan Sulamadaha yang hendak melakukan tindakan pemerkosaan. Diketahui, peristiwa ini terjadi di Kelurahan Sulamadaha Kecamatan Ternate Barat, tepatnya di jalan raya sebelum Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda kepada newskpk.com Jumat (2/8/2019) membenarkan, bahwa pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ternate untuk di proses lebih lanjut, dan korban dan saksi sudah di periksa oleh penyidik, " kami sudah amankan pelakunya dan akan di proses lebih lanjut, tindakan percobaan pemerkosaan yang di lakukan oleh pelaku, " tegasnya.

Lanjut dia, korban (FA) dalam keterangannya mengatakan FA pulang dari tempat kerja dan naik angkutan umum (Microlet) untuk pergi ke rumah kakaknya yang berada di Kelurahan Dufa-Dufa. Saat korban menaiki mobil yang di kendarai pelaku di dalam mobil itu ada beberapa penumpang. FA kemudian duduk di bangku belakang, namun di tengah perjalanan korban dipanggil untuk pindah ke kursi depan yang saat itu lagi kosong. Begitu sampai di pertigaan kelurahan Dufa-Dufa sebelum SMP Negeri 2, jalan tersebut ditutup karena ada acara sehingga mobil terus melaju ke arah Akehuda untuk menurunkan penumpang terakhir. " Saat mengantar penumpang terakhir, mobil kemudian berbalik arah menuju Dufa-Dufa tepat di depan SMA Negeri 4 untuk menurunkan korban yang akan mengunjungi rumah kakaknya guna menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan pergi ke Pulau Tidore . Setelah menyampaikan maksud kedatangan korban kepada kakaknya, berencana kembali, namun ternyata mobil ditumpanginya itu masih menunggu. Kemudian FA dipanggil untuk naik ke mobil dengan alasan akan diantarkan kembali ke tempat kerja di Falajawa Dua, "tuturnya.


Menurut dia, Korban yang belum begitu paham tentang jalan di Kota Ternate, tidak menyadari bahwa arah mobil menuju ke arah mana. Dalam perjalanan itu, terduga pelaku sempat memegang belakang leher korban disertai ancaman untuk tidak melawan. Namun FA memberikan perlawanan, aplagi jalanan mulai gelap, dan tidak tahu akan persis lokasi saat itu, FA dalam perjalanan terus melakukan perlawanan dan berhasil keluar dari mobil. Di saat yang bersamaan, FA melihat sepeda motor yang melintas dan berteriak bahwa dirinya akan diperkosa. Mendengar hal itu, pelaku (JS) kemudian menancap gas mobilnya karena dikejar oleh pengendara motor, hingga menabrak sebuah pohon. Setelah itu terduga langsung melarikan diri. Sementara FA langsung dibawa oleh pengendara motor menuju Polres Ternate untuk membuat laporan polisi.


Sementara itu,  pelaku yang melakukan aksinya dengan tujuan pemerkosaan tapi tidak terjadi pemerkosaan, "kami akan melakukan pendalaman dengan dugaan pencabulan terhadap FA, sehingga itu pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara. (savi)
×
NewsKPK.com Update