Notification

×

Iklan

Iklan

Nah Mantap, Anggota Dewan Terpilih Dan Tidak Terpilih Akan Mendapat Hak Purna Bhakti

Kamis | 8/22/2019 WIB Last Updated 2019-08-21T22:19:23Z

MUAROJAMBI- Terkait tindak lanjut dari hasil pemilu serentak tahun 2019 yang beberapa bulan lalu telah kita saksikan bersama, di Kabupaten Muaro Jambi belum lama ini melalui rapat badan musyawarah (BANMUS) maka dihasilkan jadwal pelantikan  anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi untuk periode 2019-2024 ditetapkan pada tanggal 30 Agustus mendatang.

Tindak lanjut dari SK Gubernur Jambi, Banmus telah menggelar rapat pada Senin tanggal 12 Agustus 2019, maka telah disepakati pula jadwal pelantikan caleg terpilih itu pada tanggal 30 nanti", Ucap Dedi Susilo,S.Sos, (Sekwan Muaro Jambi) kepada awak  media.

Kemudian jam akan menggelar prosesi pelantikan itu nanti kalau tidak berubah mundur ataupun berubah maju, pada musyawarah BANMUS itu kita menetapkan pada pukul.14:00 wib. Kata Dedi

Kemudian urainya, sebanyak 35 anggota DPRD Muaro Jambi terpilih itu akan ditetapkan atau disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muaro Jambi.

"kebetulan pada tanggal 30 Agustus ini, ada empat kabupaten yang melaksanakan pelantikan anggota dewan di Provinsi Jambi. Berkemungkinan Asisten yang hadir menyampaikan sambutan gubernur nanti," terangnya

Yang membuat semangat lagi ialah kepada 35 anggota DPRD Muaro Jambi periode 2014-2019, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan memberi penghargaan berupa Hak Purna Bhakti. Hak itu berupa pemberian enam bulan gaji pokok. Beber Dedi Susilo.

Untuk masing-masing anggota akan mendapat Hak Purna Bhakti sebesar Rp8 juta sedangkan untuk pimpinan dewan mendapat Hak Purna Bhakti sebesar Rp9 juta.

"35 anggota dewan ini seluruhnya akan mendapat hak purna bhakti. Terpilih atau tidak terpilih, semuanya mendapat hak tersebut," Tutup Sekwan Dedi Susilo. (Rdn/ADV)
×
NewsKPK.com Update