Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Oknum ASN Pemda Morowali Yang Masalah Hukum Tipikor Masih Belum diberhentikan

Rabu | 8/14/2019 WIB Last Updated 2019-08-14T05:21:15Z
Morowali- Setelah diperkuat putusan MK, Kementrian  Minta Pegawai Negri Sipil(PNS)  yang terlibat Terpidana Korupsi Segera di berhentikan.


"Dari Keterangan data yang disampaikan Salah seorang Oknum ASN, Tidak sebut namanya Menyampaikan Kepada Awak media, Senin(12/08/2019),bahwa  di Pemda Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah. diduga ada Kurang lebih 11 orang ASN(Aparatur Sipil Negara) bermasalah hukum Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) yang ada di Kabupaten Morowali, dan sudah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Inkraf, tapi sampai saat ini belum juga di berhentikan bahkan masih memegang Jabatan ess 2, dan jabatan lainya, inikan sangat ironis sekali,"Tulisnya melalui Chatingg.


yang menjadi Pertanyaan Kenapa mereka yang terlibat Tipikor dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan perintah PTDH dari KemenPAN Kemendagri sudah ada, apa alasan dari daerah hingga belum memberhentikanya?,ini demi tegaknya Supermasi hukum,"Chatingnya Sumber.





Sekretaris Daerah(SEKDA) Kabupaten Morowali Jafar Hamid, Ketika dikonfirmasi,Rabu(14/08/2019) Melalui Chating Whatsap Baik Terimakasih Pak, dalam rangka pelaksanaan SKB Tiga Mentri sejauh ini Kami telah melakukan Kajian terhadap Teman-teman yang terindikasi Korupsi Persoalanya Kasus yang Menjerat Teman-teman itu ada sebelum berlakunya uu ASN yang baru,"Terangnya.





sehingga bagi mereka diberikan kesempatan untuk melakukan upaya-upaya yang mungkin masih bisa meringankan baik ke Kasn Ke Kementrian Pan Rb dan ke BKN sehingga kami menunggu hasil dari upaya teman-teman tsb namun untuk proses administrasi berjalan tahap demi tahap,"Jelasnya.

Yohanes/Erni(Red)
×
NewsKPK.com Update