Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Desa Kramat di Demo Warganya

Kamis | 8/15/2019 WIB Last Updated 2019-08-15T09:37:45Z
BOBONG -  di Desa Kramat, Kecamatan Taluabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, telah berlangsung Aksi Unjuk Rasa (AUR) Warga Desa Kramat, Kec. Taliabu Barat guna  Menyikapi  Penyalahgunaan Dana Desa oleh Perangkat Desa, aksi tersebut dengan dimpimpin oleh, La. Dayang (Korlap Desa Kramat), dengan masa AUR berjumlah 12 orang antara lain:

Pasalnya," Hasmiati(Kepala BPD Desa Kramat) Ridno Nuraji (KAUR Keuangan Desa Kramat) dan Basiru, La. Karno dan Justine warga Desa Karamat serta perwakilan keamanan dari Polsek Taliabu Barat yakni : Bribpol. Fadjri (anggota Babinkamtibmas di Desa Kramat dari Polsek Taliabu Barat),  warga Desa Kramat  melakukan AUR dengan  menggunakan 1 unit kendaraan roda 4 (mobil pick up) dan 4 unit kendaraan roda 2 (sepeda motor), 1 buah alat pengeras suara sound system, kemudian Pemdes Kramat dan Babinkamtibmas  agar dilaksanakan hearing, dapat dilaporkan  15/08/19 pukul 10.10 wit

1. Dalam tuntutannya, La. Dayang (Korlap AUR dari Desa Kramat) mengatakan antara lain :

a. Pemerintah Desa Kramat di duga terbukti dalam pengelolaan APBDes tidak transparansi terbukti selama 3 Tahun, masyarakat tidak mendapat akses informasi, bahkan BPD sendiri seharusnya tahu, karena fungsi pengawasan dari kinerja  Pemerintah Desa adanya di BPD.

b. Jadi kesempulannya Pemerintah Desa melakukan mark-up anggaran, dimana didalam ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sudah jelas harga satuan Material jenis batu Kerikil sirtu yakni, Rp.605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah) tetapi realitanya yang dibayarkan kepada warga hanya Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

c. Selain itu bantuan uang kepada warga Lanjut Usia (Lansia) di warga Desa Kramat, yang anggarannya Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) masing-masing diterima perorang Lansia yakni Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sudah 3 tahun mulai dari Tahun 2017 s.d 2019 tidak ada Lansia yang menerima dan di LPJ dianggarkan dan telah disetujui.

d. Temuan yang lain yakni Upah Buruh Bahan Pabrikasi (semen) dengan Volume 495 Ls, harga satuannya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), namun realitanya yang dibayarkan kepada pekerja (warga Desa Kramat) yakni Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) jadi sisanya Rp.48.000,- (empat puluh delapan juta) yang digelapkan.

e. Jadi total semua Anggaran yang di mark-up berjumlah sekitar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) oleh perangkat Desa Kramat , untuk itu kami datang di Kantor Desa Kramat meminta adanya transparansi dalam penggelolaan ADD dan DD serta mengajak warga untuk berdiskusi sebagaimana yang telah diarahkan Pemerintah Pusat tentang pembanguman mandiri disetiap Desa.

2. Ridno Nuraji (KAUR Keuangan Desa Kramat) mengatakan antara lain :
a. Bapak Ardin Ramli (Kepala Desa Kramat) saat ditemui media newskpk.com diwarung makan depan kantor koramil bobong , Menyatakan bahwa soal saya didemo itu bukan atas nama masyarakat , tetapi irihati saja, saya anggap itu biasa-biasa saja. ungkpnya," Ardin

Lanjut,  Ardin  kepala Desa Kramat menyatakan bahwa saya tidak tau bahwa saya akan didemo , dikarenakan ada urusan di Kantor Pemda. Pulau Taliabu, Ibukota Bobong, maka  mempercayakan Kepada dirinya untuk menanggapi aspirasi AUR warga Desa Kramat melalui hearing tersebut.
b. Terkait masyarakat ingin mengetahui LPJ yang telah dilakukan pekerjaan dengan ADD dan DD kepada masyarakat secara teransparansi seluruhnya, namun ada lembaganya dan masyarakat agar meminta ke lembaga Inspektorat Pemda. Pulau Taliabu tersebut dan Pemdes Kramat hanya tembusanya ke Inpektorat sesuai regulasinya dan tidak ke masyarakat.
c. Perbedaan antara rencana pekerjaan dan LPJ tersebut diantaranya ada pajak dan RAB tersebut bukan Pemdes Kramat dan Kepala Desa, namun itu adalah tenaga ahli yang membidangi dan telah dimusyawarahkan dengan BPD serta masyarakat.
d. APBDes merupakan bagian dari Sistem Keuangan Desa dan soft copynya ke tembusannya ke BPK dan ada bukti fisik dan non fisik, maka Pemdes Desa Kramat menjalankan tugas berdasarkan regulasi aturan yang ada di Pemda. Pulau Taliabu.
e. Diharapkan kepada para warga agar kedepan bagaimana  untuk melakukan pembangunan dan pekerjaan Desa.
3. Hasmiati(Kepala BPD Desa Kramat) mengatakan antara lain :
a. Dirinya telah bekerja mulai dari Tahun 2017 s.d 2019 sampai hari ini belum pernah melihat bukti APBDes, namun kalau permasalahan penandatanganan dirinya menandatangani, terkait pemberiaan dokumen RAB dirinya tidak diberikan.
b. Apabila ada pencairan anggaran dirinya hanya diwajibkan diberikan untuk menandatangi, dan setelah ditandatangani untuk dilakukan pencairan ADD dan DD, sementara dokumen tersebut tidak pernah diarsipkan oleh saya dan tidak diberikan tembusan untuk file data saya.
c. Selama ini dalam fungsi pengawasan dan tugas BPD melakukan pengawasan melihat fisik pekerjaan dan papan nama di Kantor Desa Kramat, serta tidak dapat mengontrol lebih jauh karena dirinya tidak diberikan peganggan rencana kerja proyek, karena keterbatasan informasi.
d. Kedepan dirinya meminta kepada Kepala Desa Kramat agar dokumen APBDes diberikan untuk mengetahui apa saja yang dikerjakan dan penggunaan ADD dan DD apa saja yang digunakan untuk pembangunan dan masyarakat Desa Kramat.

Kegiatan hearing antara Pemdes Kramat dan warga rencana akan dilanjutkan pada 20 Agustus 2019 di Kantor Desa Kramat dengan Kepala Desa dan BPD.Kegaiatan selesai pukul 11.20 WIT, dalam keadaan aman. Pungkasnya ( Rjk)
×
NewsKPK.com Update