TERNATE - Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, membongkar kasus pencurian spesialis bagasi motor, yang telah banyak meresahkan masyarakat. Pelaku diketahui bernama Ardian Muhammad alias Ian (36), warga Kelurahan Makassar Barat lingkungan Ngidi.
AKP Catur Erwin Setiawan, Kapolsek Ternate Selatan, dalam konferensi pers Rabu (14/8/2019) membenarkan, pelaku yang melakukan pencurian sebanyak 31 kali. Yang di lakukan oleh pelaku, dan pihaknya berhasil amankan pelaku setelah tim menelusuri laporan dari para korban, "pelaku melaksanakan aksinya dengan cara, mengangkat bagasi, dan mengambil barang yang ada di bagasi," jelasnya.
Lanjut dia, pelaku sendiri, yang melancarkan aksinya di 19 TKP, yang tersebar di hampir seluruh wilayah Kota Ternate. Pelaku mengambil semua benda yang disimpan korban di dalam bagasi dan laci motor.
Menurut dia, barang hasil curian tersebut, pelaku menjual di beberapa konter di wilayah Gamalama. " dari hasil curian itu pelaku jual di konter-konter yang ada di wilayah kota ternate, dan kami berhasil amankan pelakunya, " ujarnya
Sementara itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat, yang merasa kehilangan barang di bagasi motor, agar bisa mengecek barangnya di Mapolsek Ternate Selatan. "Himbauan juga, kepada masyarakat, jangan menyimpan barang di bagasi. Karena bagasi itu mudah sekali terbuka. Cukup ditarik dengan tangan cukup keras, maka bagasi itu akan terbuka." katanya.
Diketahui lagi, Pelaku sendiri terjerat pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (savi)
AKP Catur Erwin Setiawan, Kapolsek Ternate Selatan, dalam konferensi pers Rabu (14/8/2019) membenarkan, pelaku yang melakukan pencurian sebanyak 31 kali. Yang di lakukan oleh pelaku, dan pihaknya berhasil amankan pelaku setelah tim menelusuri laporan dari para korban, "pelaku melaksanakan aksinya dengan cara, mengangkat bagasi, dan mengambil barang yang ada di bagasi," jelasnya.
Lanjut dia, pelaku sendiri, yang melancarkan aksinya di 19 TKP, yang tersebar di hampir seluruh wilayah Kota Ternate. Pelaku mengambil semua benda yang disimpan korban di dalam bagasi dan laci motor.
Menurut dia, barang hasil curian tersebut, pelaku menjual di beberapa konter di wilayah Gamalama. " dari hasil curian itu pelaku jual di konter-konter yang ada di wilayah kota ternate, dan kami berhasil amankan pelakunya, " ujarnya
Sementara itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat, yang merasa kehilangan barang di bagasi motor, agar bisa mengecek barangnya di Mapolsek Ternate Selatan. "Himbauan juga, kepada masyarakat, jangan menyimpan barang di bagasi. Karena bagasi itu mudah sekali terbuka. Cukup ditarik dengan tangan cukup keras, maka bagasi itu akan terbuka." katanya.
Diketahui lagi, Pelaku sendiri terjerat pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (savi)

