Pekanbaru - kasubdit Gakkum polair polda Riau: "Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya di www.suaraaktual.co dengan judul Perusahan PT RMJ Pertambangan Pasir Diduga Illegal Milik Awi Asiong Ditangkap Polisi dan Usut Tuntas Tambang Pasir Ilegal di Rupat yang Dilakukan Perusahaan.
Berdasarkan perihal itu Direktorat Polisi Perairan Polda Riau melalui Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan dikonfirmasi via whatsapp Jumat (9/7/2019) bahwa kedelapan tersangka terdiri dari Perusahaan PT. RUPAT MAKMUR JAYA (RMJ),pembeli dan pihak kapal penyedot pasir masih "belum dilakukan penahanan dikarenakan tersangka bersifat koperatif"
Lanjut wawan "para penambang ilegal diduga melanggar 158 Jo Pasal 37 Jo Psl 40 (3) Psl 48, UU RI No.4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 55, jo 56 KUHP".
Adapun langkah -langkah diambil Gakkum Polair Polda Riau meminta keterangan saksi sebanyak 10 (Sepuluh) Saksi , 8 (Delapan) tersangka, mengamankan barang bukti pemeriksaan ahli pertambangan dari Dinas ESDM serta Riksa ahli Pidana tentanh pertanggung jawaban pidana oleh Koorporasi.
Adapun kedelapan tersangka dimaksud yakni :
- Dari Pihak Perusahaan PT. RUPAT MAKMUR JAYA (RMJ)
1). Awi ( Direktur Utama ).
2). ASIONG selaku ( DIRUT PERSONALIA
)
b. Dari Pihak Pembeli
1).AHMAD ALRI selaku Nahkoda KM. RAFIDA JAYA
2). ZEKKERI Selaku Nahkoda KM. AMINOR JAYA
C. Dari Pihak Kapal Penyedot Pasir
1).BASIR selaku koordinator Kapal penyedot
2). ADI MAULANA Selaku Nahkoda Kapal Penyedot Pasir Tanpa Nama
3). CANDRA GUNAWAN Selaku Nahkoda Kapal Penyedot Pasir Tanpa Nama
4). AKHIRUDIN Selaku Nahkoda Kapal Penyedot Pasir Tanpa Nama
Sementara saksi sebanyak 8 orang diantaranya :
- jeri sinaga ( saksi penangkap ).
- Julian sahata ( saksi penangkap ).
- Ayak divisi pemasaran.
- Rudi ( pemilik kapal amino ).
- M zaidi ( abk kapal penyedot ).
- Janrijal ( abk kapal penyedot ).
- Andi darwis ( abk kapal pembeli ).
- Edi hutabarat ( pemilik kapal penyedot )
- Ahmad maliki ( abk kapal rafita jaya ).
- Gunawan ( abk kapal haerudin ).
Berdasarkan informasi diterima dari Gakkum Polair Polda Riau , Peningkatan status tersangka sejak hari jumat tanggal 26 juli dan Pemeriksaan tersangka 30 dan 31 juli 2019. Hal ini berdasarkan konfirmasi via Whatsapp oleh AKBP wawan Setiawan. (Ari)
Berdasarkan perihal itu Direktorat Polisi Perairan Polda Riau melalui Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan dikonfirmasi via whatsapp Jumat (9/7/2019) bahwa kedelapan tersangka terdiri dari Perusahaan PT. RUPAT MAKMUR JAYA (RMJ),pembeli dan pihak kapal penyedot pasir masih "belum dilakukan penahanan dikarenakan tersangka bersifat koperatif"
Lanjut wawan "para penambang ilegal diduga melanggar 158 Jo Pasal 37 Jo Psl 40 (3) Psl 48, UU RI No.4/2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 55, jo 56 KUHP".
Adapun langkah -langkah diambil Gakkum Polair Polda Riau meminta keterangan saksi sebanyak 10 (Sepuluh) Saksi , 8 (Delapan) tersangka, mengamankan barang bukti pemeriksaan ahli pertambangan dari Dinas ESDM serta Riksa ahli Pidana tentanh pertanggung jawaban pidana oleh Koorporasi.
Adapun kedelapan tersangka dimaksud yakni :
- Dari Pihak Perusahaan PT. RUPAT MAKMUR JAYA (RMJ)
1). Awi ( Direktur Utama ).
2). ASIONG selaku ( DIRUT PERSONALIA
)
b. Dari Pihak Pembeli
1).AHMAD ALRI selaku Nahkoda KM. RAFIDA JAYA
2). ZEKKERI Selaku Nahkoda KM. AMINOR JAYA
C. Dari Pihak Kapal Penyedot Pasir
1).BASIR selaku koordinator Kapal penyedot
2). ADI MAULANA Selaku Nahkoda Kapal Penyedot Pasir Tanpa Nama
3). CANDRA GUNAWAN Selaku Nahkoda Kapal Penyedot Pasir Tanpa Nama
4). AKHIRUDIN Selaku Nahkoda Kapal Penyedot Pasir Tanpa Nama
Sementara saksi sebanyak 8 orang diantaranya :
- jeri sinaga ( saksi penangkap ).
- Julian sahata ( saksi penangkap ).
- Ayak divisi pemasaran.
- Rudi ( pemilik kapal amino ).
- M zaidi ( abk kapal penyedot ).
- Janrijal ( abk kapal penyedot ).
- Andi darwis ( abk kapal pembeli ).
- Edi hutabarat ( pemilik kapal penyedot )
- Ahmad maliki ( abk kapal rafita jaya ).
- Gunawan ( abk kapal haerudin ).
Berdasarkan informasi diterima dari Gakkum Polair Polda Riau , Peningkatan status tersangka sejak hari jumat tanggal 26 juli dan Pemeriksaan tersangka 30 dan 31 juli 2019. Hal ini berdasarkan konfirmasi via Whatsapp oleh AKBP wawan Setiawan. (Ari)

