Notification

×

Iklan

Iklan

Waaah..!Bukti Perbelanjaan Untuk Kegiatan Reses Di Sekretaris DPRD Rohul Tidak Sesuai Kenyataan

Sabtu | 7/13/2019 WIB Last Updated 2019-07-13T11:09:18Z
Kab.Rohul - Provinsi Riau - Bukti Pertanggung jawaban Realisasi Belanja Cetak untuk Kegiatan Reses, pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp92.400.000,00 Tidak Sesuai dengan yang Senyatanya Pemkab Rokan Hulu dhi.

Sekretariat DPRD pada tahun 2017 menganggarkan belanja cetak atas kegiatan reses sebesar Rp166.500.000,0 dengan realisasi sebesar Rp164.100.000,00 atau 98,56%. Kegiatan reses pada DPRD Kabupaten Rokan Hulu. diadakan selama tiga kali dalam setahun dalam rangka persidangan pertama, persidangan kedua, dan persidangan ketiga.

Hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban belanja cetak pada kegiatan reses menunjukkan permasalahan- permasalahan sebagai berikut:
A.Berdasarkan wawancara dengan PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Kegiatan Reses Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hulu

Diketahui bahwa:
"Pencairan dana atas belanja cetak reses telah dilakukan seluruhnya sebelum kegiatan reses dimulai; "Selanjutnya SPJ kegiatan atas belanja cetak pada kegiatan reses dibuat dan ditulis oleh Pendamping masing-masing kegiatan reses,"Pembantu bendahara pengeluaran menerima kuitansi tersebut dari pendamping kegiatan reses dan selanjutnya menyusun dokumen SPJ untuk diteruskan kepada Bendahara pengeluaran, PPTK,dan Pengguna Anggaran,

Bendahara pengeluaran, PPTK, dan Pengguna Anggaran menerima SPJ tersebut secara utuh tanpa melakukan verifikasi atas keabsahannya."Terdapat pengeluaran belanja cetak sebesar Rp92.400.000,00 atas nama Toko Mitra Jaya dan Master Digital Printing yang tidak dapat diyakini keabsahannya.

Hal ini,antara lain karena bukti pembayaran tersebut berupa nota pembelian kosong namun ada stempel toko, stempel berbeda untuk toko yang sama, tanda tangan berbeda dari pemilik toko yang sama, tanda tangan pada kuitansi menyerupai tanda tangan pemilik toko namun nama yang tercantum pada kuitansi berbeda-beda, dan tanda￾tangan pemilik toko sama namun tulisan uraian barang pada kuitansi berbeda.

"Hasil konfirmasi secara uji petik kepada pemilik Toko Mitra Jaya dan Master Digital Printing menunjukkan bahwa terdapat 214 kuitansi sebesar Rp92.400.000,00 yang tidak dikeluarkan dan/atau ditulis oleh pihak toko dengan rincian sebagai berikut

"Tabel 4 Rincian Bukti Pertanggungjawaban
yang tidak Dikeluarkan
dan/atau Ditulis oleh Pihak Toko
No.Hasil Konfirmasi Jumlah Kuitansi Nilai (Rp)A.Toko Mitra Jaya,Kuitansi Tidak Dikeluarkan oleh Toko Mitra Jaya 56 24.000.000,00.Kuitansi Tidak Di Isi oleh Pihak Toko Mitra Jaya 60 26.400.000,00.Total A 116 50.400.000,00.B Toko Master Print Kuitansi Tidak Dikeluarkan oleh Toko Master Print 40 16.800.000,00 Kuitansi Tidak Di Isi oleh Pihak Toko Master Print 58 25.200.000,00.Total B 98 42.000.000,00.Total A+B 214 92.400.000,00
Sumber.Data olahan Hasil Konfirmasi

"Atas hal tersebut PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran, Pembantu bendahara pengeluaran mengakui bahwa SPJ atas Belanja Cetak kegiatan reses sebesar Rp 92.400.000,00 bukan merupakan dokumen asli. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011

Yang menyatakan pada:
a. Pasal 12 ayat (1), Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK. "Pasal 12 ayat (3a),Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran,"Pasal 132 ayat (1), Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Pasal 132 ayat (2), Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan dimaksud. Hal tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban kegiatan reses sebesar Rp 92.400.000,00 tidak layak dibayarkan.

Hal tersebut disebabkan Pengguna Anggaran, PPTK Kegiatan Reses, Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran, dan Pendamping Kegiatan Reses tidak mempertanggung jawabkan penggunaan dan pelaksanaan anggarannya.Dan Pendamping Kegiatan Reses untuk mempertanggung jawabkan realisasi belanja cetak tersebut.

Lp(sob/bowo)
×
NewsKPK.com Update