Simalungun-Sumut. Personil Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun bergerak cepat cepat atas informasi warga yang menyebutkan aktifitas bandar judi togel dan KIM Hongkong, berinisial JG Sipayung yang berdomisili di Saribu Dolok.
Atas informasi tersebut pada Minggu 30/6/2019, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan, dengan mendatangi warung milik Bu Ajeng yang berada di Huta Gajapoki, Nagori Urung Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Setiba di TKP, di warung tersebut saksi polisi melihat seorang warga sedang duduk menunggu pembeli, tidak lama kemudian, petugas langsung membekuknya dan setelah diintrogasi, dia mengaku bernama Bambang Hamonangan Purba.
Pengakuan pelaku, dia menjual judi Hongkong dan disuruh seorang bermarga Manik dan atas suruhan tersebut, setiap putaran ia mendapat upah sebesar Rp.50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah).
Setiap pengiriman nomor tebakan tersebut, dikirim pelaku ke nomor operatornya melalui HP pelaku yang disita atas perintah inisial marga M dengan nomor 08227765430, yang ditemukan dari tersangka.
Kemudian saksi melakukan pengembangan terhadap marga Manik yang hasil penyelidikan di lapangan, bahwa marga M adalah anggota dari JG Sipayung dalam permainan judi tersebut, namun marga Manik tidak dapat ditemukan dan tetap dilakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan dan sita barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka, 1 (satu) unit Hp warna hitam merek Nokia, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan angka2 tebakan, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi joyo bodo, 1 ( satu) buah pulpen warna hitam, dan uang pecahan Rp.197.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Selanjutnya unit Jatanras membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. (Umri/Tim)
Atas informasi tersebut pada Minggu 30/6/2019, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan, dengan mendatangi warung milik Bu Ajeng yang berada di Huta Gajapoki, Nagori Urung Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Setiba di TKP, di warung tersebut saksi polisi melihat seorang warga sedang duduk menunggu pembeli, tidak lama kemudian, petugas langsung membekuknya dan setelah diintrogasi, dia mengaku bernama Bambang Hamonangan Purba.
Pengakuan pelaku, dia menjual judi Hongkong dan disuruh seorang bermarga Manik dan atas suruhan tersebut, setiap putaran ia mendapat upah sebesar Rp.50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah).
Setiap pengiriman nomor tebakan tersebut, dikirim pelaku ke nomor operatornya melalui HP pelaku yang disita atas perintah inisial marga M dengan nomor 08227765430, yang ditemukan dari tersangka.
Kemudian saksi melakukan pengembangan terhadap marga Manik yang hasil penyelidikan di lapangan, bahwa marga M adalah anggota dari JG Sipayung dalam permainan judi tersebut, namun marga Manik tidak dapat ditemukan dan tetap dilakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan dan sita barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka, 1 (satu) unit Hp warna hitam merek Nokia, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan angka2 tebakan, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi joyo bodo, 1 ( satu) buah pulpen warna hitam, dan uang pecahan Rp.197.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Selanjutnya unit Jatanras membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. (Umri/Tim)