Notification

×

Iklan

Iklan

Ujaran Kebencian Terhadap Wartawan, SMSI - KJHLS Meradang

Selasa | 7/09/2019 WIB Last Updated 2019-07-09T09:28:29Z
Lampung Kalianda --  Dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan kembali terjadi.

Kali ini, ujaran kebencian terhadap profesi jurnalis itu terjadi di media sosial Facebook melalui grup GOWESER LAMPUNG.

Hal tersebut bermula, ketika salah satu akun Facebook bernama Mega Bazar  membagikan salah satu berita Kaliandanews.com dengan judul "Usai Touring Bike Festival Kalianda, Sampah Bersemi di Dermaga Bom"  di group itu.

Diketahui, Kaliandanews.com merupakan media online di Lampung Selatan (Lamsel). Kemarin (8/7), media ini memberitakan dampak sampah yang berserakan pasca kegiatan Festival Kalianda di Wisata Dermaga Bom digelar.

Kelang beberapa menit berita tersebut diposting, justru mendapat banyak tanggapan negatif dari sejumlah anggota grup GOWESER LAMPUNG.
Dalam tanggapan itu menuliskan sejumlah kalimat yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap profesi. Bahkan, salah satu diantaranya menyebutkan unsur ancaman.

Komentar itu salah satunya berasal dari akun bernama Ayah Adi dengan menyebut "wartawan karbitan cari duit gak halal".

Selain itu komentar juga dilontarkan oleh akun bernama Hery Kurniawan dengan mengatakan "Wartawan LLWW itu mah kalo wartswan asli gx gtu (luntak lantung wara wiri) gx usah diambil hati panitia,dmn2 mereka emang kerjnya gx jelas cuma memang segeknyo be (uji wong palembang".

Nada ancaman juga di lontarkan oleh akun Hery Kurniawan.

"Sambit pake parang beh, nanggung kalo pake batu ...tuman" tulis dia di komentar.

Terkait hal tersebut, Ketua Serikat Media Syber Indonesia (SMSI) Lamsel, Vivo Trialito mengecam keras nada penghinaan dan ancaman yang dilontarkan oleh akun tersebut

"Mengutuk keras komentar-komentar yang menghina dan terkesan mengancam wartawan. Kita tindak lanjuti, kita akan menindak lanjuti akun tersebut bisa kena UU ITE, itu gak boleh menghina profesi dan ujaran kebencian juga," kata Vivo, (09/06/19).

Vivo menyebutkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan, pihak tersebut dapat melakukan sanggahan kepada media berkaitan.

"Kalau ada yang tidak suka dengan berita, mereka punya hak jawab dan bisa menyanggah, itu dulu yang dilakukan jangan langsung mencaci maki wartawan, dia sudah menghina semua wartawan. Kita bekerja dilindungi UU pers no 40 tahun 1999," terang dia.

Tak hanya SMSI, Ketua Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS), Maxi Ma'i juga mengecam lontaran ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.

Menurut Ma'i, ujaran kebencian terhadap profesi wartawan ini dapat menimbulkan gejolak secara generalis. Sebab, dalam konteksnya, oknum menyebutkan secara umum profesi pewarta.

"Apalagi, ditambah dengan kalimat ancaman yang dilontarkan. Ini akan menjadi sorotan publik," ujar Ma'i.

Lebih jauh lagi, Ma'i mengungkapkan, pradigma masyarakat dapat terpengaruh. Komentar dari akun-akun yang mengandung unsur ujaran kebencian itu dapat memprovokasi masyarakat.

"Silahkan gunakan cara sesuai tahapan yang diregulasikan. Jangan kemudian menjudge profesi wartawan buruk," tegasnya.

Penulis : Dony Armadi
Editor: Zainuddin/Red
×
NewsKPK.com Update