MUAROJAMBI,HUKUM- Terkait pembunuhan Ustadz Abdul Fattah,S.Pdi berusia 62 tahun, beberapa waktu yang lalu, seorang pemuda yang diduga pelaku pembunuh Ustadz Abdul Fattah yaitu Subur Handoko alias Dayut Bin Parjo yang berusia 32 tahun, seorang warga yang tinggal di Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, telah memenuhi panggil Kejari Negeri Muaro Jambi untuk diperiksa.
Sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, patut diketahui bahwa Subur Handoko alias Sayur bin Parjo (terduga pelaku) telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Jambi sejak tanggal 03 April 2019 sampai dengan tanggal 22 April 2019, dengan perpanjangan penahanan oleh jaksa penuntut umum sejak tanggal 23 April 2019/01 juni 2019.
Perpanjangan Pengadilan Negeri ke -1 sejak tanggal 02 juni 2019/ 01 Juli 2019, kemudisn perpanjangan masa tahanan Pengadilan Negeri ke -2 sejak tanggal 02 Juli 2019/31 Juli 2019.
Jaksa penutut Umum kepada awak media menerangkan bahwa tersangka telah di tahan dirutan sejak tanggal 23 Juli 2019 sampai bulan agustus 2019 atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sengeti.
“Saudara Subur Handoko alias Dayut Bin Parjo, pada hari selasa tanggal 02 April 2019 sekira pukul 20.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2019, bertempat dilorong Bambu kuning RT 02 Desa kasang kumpeh kecamatan kumpeh Ulu kabupaten Muaro Jambi, dengan sengaja dan merampas menghilangkan nyawa orang lain, yaitu H.Abdul Fattah S.Pdi, ” beber Jaksa Penuntut Umum.
Perbuatan tersebut disangkakan kepada terdakwa, Berawal pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2019 sekira pukul 18.15 WIB pada saat itu Terdakwa sedang duduk di rumah tiba-tiba mendengar suara korban sedang adzan mahgrib di masjid, dengan membawa rasa sakit hati dan dendam lalu terdakwa langsung berniat untuk membunuh korban, karena sebelumnya korban pernah menasehati terduga pelaku ini.
Sebelum membunuh korban dengan sebilah pisau, terdakwah sempat mengurungkan niatnya untuk menusuk korban dengan pisau ditangannya. Namun pada hari minggu tanggal 31 Maret 2019, sekira pukul 18:15 WIB, saat terdakwa sedang duduk dirumahnya, kembali mendengar suara korban yang sedanf adzan di masjid, tiba-tiba rasa sakit hati dan dendam terhadap korban kembali memuncak dan saat itu terdakwa melangsungkan niatnya untuk mengakhiri korban, ” tutup JPU menjelaskan kronologis meninggalnya Ustadz Abdul Fattah,S.Pd,i. (Raden.Wahyudi)
Sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, patut diketahui bahwa Subur Handoko alias Sayur bin Parjo (terduga pelaku) telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Jambi sejak tanggal 03 April 2019 sampai dengan tanggal 22 April 2019, dengan perpanjangan penahanan oleh jaksa penuntut umum sejak tanggal 23 April 2019/01 juni 2019.
Perpanjangan Pengadilan Negeri ke -1 sejak tanggal 02 juni 2019/ 01 Juli 2019, kemudisn perpanjangan masa tahanan Pengadilan Negeri ke -2 sejak tanggal 02 Juli 2019/31 Juli 2019.
Jaksa penutut Umum kepada awak media menerangkan bahwa tersangka telah di tahan dirutan sejak tanggal 23 Juli 2019 sampai bulan agustus 2019 atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sengeti.
“Saudara Subur Handoko alias Dayut Bin Parjo, pada hari selasa tanggal 02 April 2019 sekira pukul 20.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2019, bertempat dilorong Bambu kuning RT 02 Desa kasang kumpeh kecamatan kumpeh Ulu kabupaten Muaro Jambi, dengan sengaja dan merampas menghilangkan nyawa orang lain, yaitu H.Abdul Fattah S.Pdi, ” beber Jaksa Penuntut Umum.
Perbuatan tersebut disangkakan kepada terdakwa, Berawal pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2019 sekira pukul 18.15 WIB pada saat itu Terdakwa sedang duduk di rumah tiba-tiba mendengar suara korban sedang adzan mahgrib di masjid, dengan membawa rasa sakit hati dan dendam lalu terdakwa langsung berniat untuk membunuh korban, karena sebelumnya korban pernah menasehati terduga pelaku ini.
Sebelum membunuh korban dengan sebilah pisau, terdakwah sempat mengurungkan niatnya untuk menusuk korban dengan pisau ditangannya. Namun pada hari minggu tanggal 31 Maret 2019, sekira pukul 18:15 WIB, saat terdakwa sedang duduk dirumahnya, kembali mendengar suara korban yang sedanf adzan di masjid, tiba-tiba rasa sakit hati dan dendam terhadap korban kembali memuncak dan saat itu terdakwa melangsungkan niatnya untuk mengakhiri korban, ” tutup JPU menjelaskan kronologis meninggalnya Ustadz Abdul Fattah,S.Pd,i. (Raden.Wahyudi)

