Notification

×

Iklan

Iklan

Supervisi Pagu Indikatif TA 2020, Kakanwil Kemenkumham Riau Sosialisasikan ‘KRISNA’

Kamis | 7/11/2019 WIB Last Updated 2019-07-11T12:03:23Z
Pekanbaru – Pada acara supervisi pagu indikatif untuk TA 2020, Kantor Wilayah memfasilitasi Biro Perencanaan dan Sekretaris Jendral Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan supervisi terhadap penyusunan pagu indikatif, Kamis (11/07/19).


Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Johan Manurung dengan narasumber  Putra Hendarwan dan Reymuda Radja Sipayung bertempat di aula Kementerian Hukum dan HAM Riau.


Seluruh UPT dan perwakilan masing-masing divisi di lingkungan Kantor Wilayah Riau diundang untuk mengikuti acara ini agar penyusunan pagu dalam segi penetapan akun dan postur anggaran dapat lebih baik lagi.


Pada kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi untuk aplikasi KRISNA. Aplikasi ini baru digunakan pada tingkat Kementerian dan pada tahun depan aplikasi Krisna akan di operasikan diseluruh UPT di lingkungan Kanwil.


KRISNA adalah aplikasi yang disusun oleh tiga lembaga yaitu Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ), Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk mengukur kinerja anggaran.


Pada tahun 2020 satuan kerja dan Kantor Wilayah juga akan menyusun Renstra (rencana strategis) berkenaan dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Kementerian Hukum dan HAM 2020-2024.


Nantinya dalam penyusunan RKA KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga) 2020 akan dilakukan pada aplikasi KRISNA. Penggunaan aplikasi ini dapat mempermudah distribusi informasi terkait pengangguran di seluruh Kementerian dan Lembaga Negara.


Aplikasi KRISNA juga memudahkan dalam memonitoring pelaksanaan anggaran dan kinerja yang bisa diakses oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Humas Kemenkumham Riau.

(Lp/sob)
×
NewsKPK.com Update