Pematangsiantar Sumut - Kejaksan Negri Pematang Siantar Menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan Dan Aneka Usaha (PD.PAUS) Herowin Sinaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal tahun 2014 sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Sumut Watch mengapresiasi kinerja Kejari Siantar meskipun tergolong lamban dan menghimbau agar tidak hanya terhenti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2014 namun mengusut sampai ke tahun-tahun berikutnya serta dugaan-dugaan korupsi lain dan penyalahgunaan wewenang di perusahaan daerah tersebut.
“Saya, Daulat Sihombing, Sh, MH, sebagai Ketua Sumut Watch, berpendapat, bahwa sekalipun sangat lamban, tapi tindakan Kejari Siantar, sangat layak utk diapresiasi. “Surprise”. Kenapa surprise, karena ditengah rasa frustrasi dan apatisme rakyat terhadap pengungkapan skandal korupsi di PD.PAUS tiba- tiba ada penetapan Herowin Sinaga sebagai tersangka” Ucapnya dengan nada tegas.
“Secara spesial,…bravo utk jajaran Kejari Siantar yg baru bertugas dan belum sempat ‘masuk angin’ sehingga mampu merampungkan penyidikan kasus korupsi Herowin Sinaga, meski baru segelintir.Dugaan skandal korupsi PD. PAUS, sebenarnya tak hanya menyangkut dana penyertaan modal tahun 2014. Tetapi juga dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun 2015, 2016 dan 2017, yang jumlahnya sangat signifikan, kurang lebih puluhan miliar rupiah”
“Diduga kuat pengelolaan dana penyertaan modal tersebut telah digunakan secara sewenang- wenang untuk memperkaya diri sendiri,apalagi Herowin Sinaga eks Dirut PD. PAUS, selain PNS juga berprofesi sebagai developer yang mengelola bisnis property atau perumahan dibeberapa kawasan Kota Siantar dan daerah lain di Sumut.
Maka patut diduga, bahwa dana-dana penyertaan modal tersebut telah digunakan untuk pengembangan dan kepentingan bisnis properti”.
“Namun selain dugaan penyelewengan dana penyertaan modal, Herowin Sinaga dalam kedudukannya sebagai eks Dirut PD.PAUS, juga diduga kuat menjadi aktor utama yang bertanggungjawab terhadap pungli dalam rekrutmen sekitar 340-an pegawai PD.PAUS dengan pungutan antara Rp. 30 juta hingga Rp. 40 juta per orang. Bayangkan potensi pungli rekrutmen pegawai rata2 Rp. 35 juta dikali 340 orang sama dengan Rp.11,9 M”
“Kemudian lagi, dugaan korupsi ratusan juta rupiah panjar pembelian ratusan unit kios di lokasi eks Rumah Potong dan eks Terminal Dwikora Pematangsiantar”.
“Terakhir, dugaan korupsi ratusan juta rupiah pinjaman uang dari Bank Sumut dan Bank Mandiri, yang mengagunkan SK puluhan pegawai perusahaan sebagai jaminan, dan ratusan juta kutipan parkir dikawasan eks Terminal Dwikora yg tidak pernah dipertanggungjawabkan secara menejemen”.
“Kejari Siantar hendaknya tidak terhenti pada pengusutan dugaan korupsi Rp. 500 juta dana penyertaan modal tahun 2014, tetapi kasus ini dijadikan sebagai pintu masuk (entry way) untuk mengusut secara utuh skandal mega korupsi yang melilit PD. PAUS,jelasnya (R-Tim).
Sumut Watch mengapresiasi kinerja Kejari Siantar meskipun tergolong lamban dan menghimbau agar tidak hanya terhenti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2014 namun mengusut sampai ke tahun-tahun berikutnya serta dugaan-dugaan korupsi lain dan penyalahgunaan wewenang di perusahaan daerah tersebut.
“Saya, Daulat Sihombing, Sh, MH, sebagai Ketua Sumut Watch, berpendapat, bahwa sekalipun sangat lamban, tapi tindakan Kejari Siantar, sangat layak utk diapresiasi. “Surprise”. Kenapa surprise, karena ditengah rasa frustrasi dan apatisme rakyat terhadap pengungkapan skandal korupsi di PD.PAUS tiba- tiba ada penetapan Herowin Sinaga sebagai tersangka” Ucapnya dengan nada tegas.
“Secara spesial,…bravo utk jajaran Kejari Siantar yg baru bertugas dan belum sempat ‘masuk angin’ sehingga mampu merampungkan penyidikan kasus korupsi Herowin Sinaga, meski baru segelintir.Dugaan skandal korupsi PD. PAUS, sebenarnya tak hanya menyangkut dana penyertaan modal tahun 2014. Tetapi juga dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun 2015, 2016 dan 2017, yang jumlahnya sangat signifikan, kurang lebih puluhan miliar rupiah”
“Diduga kuat pengelolaan dana penyertaan modal tersebut telah digunakan secara sewenang- wenang untuk memperkaya diri sendiri,apalagi Herowin Sinaga eks Dirut PD. PAUS, selain PNS juga berprofesi sebagai developer yang mengelola bisnis property atau perumahan dibeberapa kawasan Kota Siantar dan daerah lain di Sumut.
Maka patut diduga, bahwa dana-dana penyertaan modal tersebut telah digunakan untuk pengembangan dan kepentingan bisnis properti”.
“Namun selain dugaan penyelewengan dana penyertaan modal, Herowin Sinaga dalam kedudukannya sebagai eks Dirut PD.PAUS, juga diduga kuat menjadi aktor utama yang bertanggungjawab terhadap pungli dalam rekrutmen sekitar 340-an pegawai PD.PAUS dengan pungutan antara Rp. 30 juta hingga Rp. 40 juta per orang. Bayangkan potensi pungli rekrutmen pegawai rata2 Rp. 35 juta dikali 340 orang sama dengan Rp.11,9 M”
“Kemudian lagi, dugaan korupsi ratusan juta rupiah panjar pembelian ratusan unit kios di lokasi eks Rumah Potong dan eks Terminal Dwikora Pematangsiantar”.
“Terakhir, dugaan korupsi ratusan juta rupiah pinjaman uang dari Bank Sumut dan Bank Mandiri, yang mengagunkan SK puluhan pegawai perusahaan sebagai jaminan, dan ratusan juta kutipan parkir dikawasan eks Terminal Dwikora yg tidak pernah dipertanggungjawabkan secara menejemen”.
“Kejari Siantar hendaknya tidak terhenti pada pengusutan dugaan korupsi Rp. 500 juta dana penyertaan modal tahun 2014, tetapi kasus ini dijadikan sebagai pintu masuk (entry way) untuk mengusut secara utuh skandal mega korupsi yang melilit PD. PAUS,jelasnya (R-Tim).